Berita Kampar
Kepala SMPN 5 Tambang Kaget Ketua KPU Kampar Jadi Guru P3K, Begini Ceritanya
Kepala Sekolah SMPN 5 Tambang, Nelli Wirda mengaku kaget ada nama Ketua KPU Kampar jadi guru P3K.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Sekolah SMPN 5 Tambang, Nelli Wirda mengaku kaget ada nama Ketua KPU Kampar jadi guru P3K.
Seperti diketahui, Ketua KPU Kampar sempat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pasalnya, nama Maria Aribeni disebut-sebut sebagai guru di sekolah yang dipimpinnya.
Nelli memberi klarifikasi terkait munculnya SMP Negeri 5 disebut-sebut dalam pengangkatan Maria Aribeni sebagai P3K, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (3/11/2021).
"Saya nggak pernah berhubungan dengan beliau, nggak pernah brertemu dengan beliau, makanya saya kaget, kok SMP 5 jadi terbawa-bawa," ungkapnya.
Menurut Nelli, semua daftar guru di SMPN 5 Tambang ada dalam database sekolah.
Bahkan absensi serta penugasan setiap guru tersimpan dalam arsip. Ia mempersilakan jika ada pihak yang ingin menceknya.
Nelli sendiri baru ditugaskan sebagai Kepala SMPN 5 Tambang sejak sekitar pertengahan 2020.
Ia memang tidak pernah mengajar di SMPN 5 sebelumnya.
Saat baru bertugas di SMPN 5, Nelli langsung mengecek arsip sekolah.
Seperti daftar guru, absensi dan pembagian tugas.
Ia bahkan mengecek arsip tahun ajaran selum dirinya bertugas di SMPN 5.
Nelli mengaku tidak menemukan nama Maria Aribeni.
"Makanya kok ada nama Maria Aribeni di SMPN 5," kata Nelli seraya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan apapun dalam persoalan ini.
Menurut dia, Maria tidak pernah menemuinya meminta surat keterangan aktif mengajar.
Ia menyebutkan, ada dua guru di sekolah itu yang juga diangkat menjadi P3K.
Ia tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Mengajar kepada dua guru itu, apalagi kepada Maria.
"Yang diminta itu kemarin hanya surat pembagian tugas," kata Nelli.
Ia tidak tahu pasti jika surat keterangan aktif mengajar yang dilampirkan sebagai salah satu syarat seleksi P3K pada 2019 adalah sebelum tahun ajaran 2019.
"Mungkin berkas persyaratan saat 2019 itu. Saya nggak tau. Itu jauh sebelum saya di SMPN 5," ujar Nelli.
Ia berharap informasi baik tentang SMPN 5 maupun jabatannya sebagai Kepala Sekolah dapat diluruskan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi menjelaskan, dasar pengangkatan Maria sebagai guru P3K adalah hasil seleksi pada 2019.
Sebelumnya, Maria tercatat sebagai guru honorer Pemerintah Provinsi Riau.
Lalu, Maria dinyatakan lolos seleksi yang diumumkan pada Desember 2020.
Ia tidak menampik, komisioner Kampar periode 2019-2024 itu mengurus kelengkapan berkas sebelum terbitnya SK pengangkatan P3K pada Januari 2021.
Misalnya menyerahkan berkas persyaratan yang asli. Baik hasil pemindaian yang diunggah ke sistem pada portal BKPSDM maupun dikirim ke BKPSDM melalui Pos.
Salah satu syarat yang mesti dilampirkan adalah Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah tempat bekerja. Zulfahmi mengatakan, surat keterangan yang dilampirkan Maria pada saat mengikuti seleksi P3K tahun 2019 silam.
Menurut Zulfahmi, surat keterangan aktif mengajar ini wajib ada. Tetapi bukan menjadi kunci kelulusan menjadi P3K.
"Surat ketetangan aktif mengajar adalah acuan penempatan berdasarkan sekolah mana yang mengeluarkannya," katanya.
Meski begitu, Zulfahmi mengemukakan, bahwa Maria secara resmi tidak lagi P3K berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian secara hormat dengan permintaan sendiri.
Ia menambahkan, Maria tidak pernah mengambil gaji selama berstatus P3K sampai mengundurkan diri.
Diketahui, Maria lulus P3K saat sedang aktif menjabat Ketua KPU Kampar.
Ia mengurus beberapa kelengkapan berkas setelah tahu dirinya lolos P3K.
Hingga akhirnya SK pengangkatannya terbit pada Januari 2021. Lalu ia mundur dari P3K sekitar September 2021 lalu.
Maria sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberi keterangan.
Ia tidak merespon pertanyaan Tribunpekanbaru.com hingga Selasa (2/11/2021) setelah memberitahu sedang mengikuti rapat virtual, Senin (1/21/2021) lalu. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)