Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Sampaikan Visi dan Misi di DPR Hari Ini

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka FPT terhadap Andika di Komisi I DPR digelar semiterbuka pukul 10.00 WIB.

Editor: Sesri
Tribunnews
Jokowi Resmi Usulkan KSAD Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berakhir hari ini, Sabtu (6/11/2021).

Hari ini Jenderal Andika Perkasa juga akan menyampaikan visi dan misinya.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka FPT terhadap Andika di Komisi I DPR digelar semiterbuka pukul 10.00 WIB.

"Jadi untuk yang fit and proper untuk panglimanya itu hadir, itu kan tadi disampaikan bahwa penyampaiannya 30 menit terbuka untuk rekan-rekan wartawan, 30 menit untuk strategis," kata Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi kepada wartawan.

Dilanjutkan secara tertutup pada bagian penyampaian strategi dan kebijakan.

Setelah pemaparan oleh Andika, masing-masing fraksi akan mendapat waktu 7 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab dengan Andika.

Baca juga: Sosok Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Punya Kekayaan Segini

Baca juga: Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Profil Jenderal TNI Andika Perkasa

Sedangkan, Andika mendapat alokasi waktu 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I DPR mendapat alokasi waktu selama 3 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab yang akan direspons oleh Andika dalam waktu 20 menit.

Setelah rapat dengan Andika ditutup, Komisi I DPR akan menggelar rapat internal pada Sabtu siang pukul 13.00 WIB untuk memberikan persetujuan atas hasil FPT.

"Jadi satu hari selesai semua dan Senin sudah diparipurnakan. Jadi kalau bisa paripurnanya itu pagi, sore sudah ada pelantikan," kata Bobby.

Alasan Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Andika Perkasa

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan beberapa pertimbangan Presiden Joko Widodo saat mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Menurut Moeldoko, pada dasarnya setiap kepala staf angkatan siap menjadi panglima.

"Yang pertama, para kepala staf itu semuanya siap menjadi panglima, baik (kepala staf angkatan) darat, laut ataupun udara," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/11/2021).

"Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas," lanjutnya.

Pertimbangan yang kedua, Moeldoko merujuk kepada aturan rotasi pergantian panglima TNI pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Menurut Moeldoko, istilah dapat di dalam UU itu tidak berarti harus. Dia menuturkan, istilah dapat bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Pertimbangan ketiga, Moeldoko menyebutkan, secara tradisi yang sebenarnya berjalan rotasi jabatan panglima bukan dari matra darat, kemudian matra laut lalu matra udara.

"Bukan darat-laut-udara, bukan. (Jadi) darat, laut. Lalu darat udara. Nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini," ungkap Moeldoko.

"Akan tetapi tidak juga tradisi itu bersifat permanen. Jadi semuanya ada kalkulasi-kalkulasi yang matang dan dipikirkan Presiden bagaimana menata organisasi ini agar terjadi sebuah regenerasi yang semakin mantab ke depan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Mengenai hal itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat.

Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.

"Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews / Kompas.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved