Berita Rohil
4 Pekerja Dilaporkan Curi Pakan Ayam oleh Majikan, Polisi Tempuh Jalur Ini
Mencuri pakan ternak ayam milik majikannya sendiri, 4 pekerja dilaporkan ke Polsek Tanah Putih. Namun polisi menyelesaikan secara kekeluargaan
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Mencuri pakan ternak ayam milik majikannya sendiri, 4 pekerja dilaporkan ke Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir (Rohil). Namun polisi menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Pelapor merupakan majikan dari 4 orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Kasus itu kemudian ditangani polsek terkait melalui Bhabinkamtibmas Aipda Andi Hidayat.
Langkah yang diambil oleh Bhabinkamtibmas yaitu dengan penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving atau tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (8/11/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menjelaskan sehubungan dengan adanya laporan atau pengaduan oleh warga pada Minggu (7/11/2021) yang melaporkan telah terjadi dugaan pencurian pakan ayam sebanyak 8 sak di tempat usaha ternak ayam potong.
Pencurian diduga dilakukan oleh anak kandang atau yang pekerja di tempat usaha tersebut bersama 3 orang lainnya.
"Maka pemilik usaha ternak ayam merasa dirugikan dan menghubungi Babinkamtibmas untuk diselesaikan secara problem solving," ungkap Juliandi.
Juliandi menjelaskan, majikan atau orang yang melaporkan pencurian itu adalah Sugianto (43) warga Banjar Sekapas Kelurahan Cempedak Rahuk.
Sedangkan pekerja yang dilaporkan atau terlapor tiga orang berusia 18 tahun yaitu bernisial BRW (18) atau terlapor satu, HP (18) terlapor dua, keduanya warga Banjar Sekapas Kelurahan Cempedak Rahuk.
Seorang lagi berinisial HA (18) warga Sidumolyo, Kepenghuluan Ujung Tanjung atau terlapor tiga.
Kemudian terlapor lainnya adalah RA (19) warga Banjar Sari, Kelurahan Banjar XII atau terlapor empat.
Lanjut Juliandi, adapun hasil kegiatan tersebut, belah pihak sepakat dan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
Kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak terlapor bersedia mengganti kerugian dari pihak pelapor yaitu mengganti 8 sak pakan ayam.
"Apabila pihak terlapor melakukan perbuatan melanggar hukum bersedia diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Juliandi.
“Apabila kedua belah pihak melanggar dari surat kesepakatan ini maka kedua belah pihak harus bersedia dituntut oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup AKP Juliandi.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/curi-pakan-ayam.jpg)