Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mbah Mis Tersangka Karhutla di Rupat Utara

Kejaksaan Negeri Bengkalis ajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakar lahan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Zikrullah mengatakan pihaknya ajukan kasasi atas putusan bebas Mbah Mis tersangka karhutla di Rupat Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakaran lahan.

Mbah Mis ditangkap karena membakar lahan pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Pidum Zikrullah kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

"Kita sudah ajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,"tegasnya.

Menurut Zikrullah, sebelumnya pelaku dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kelalaiannya membakar lahan.

Perbuatan pelaku berdampak terhadap lingkungan orang lain dan merusak ekosistem.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa berdampak, merusak ekosistem, pencemaran udara. Apalagi kontruksi tanah di sini rata-rata gambut," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus Karhutla di Bengkalis bernama Misni alias Mbah (61) dapat bernafas lega dan bahagia.

Pasalnya pria ini akhirhya bebas setelah sempat ditahan sejak Februari 2021.

Hasil persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis perkara yang dihadapinya diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis oleh majelis hakim PN Bengkalis.

Pembacaan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis yang diketuai Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/2021) kemarin secara virtual.

Saat pembacaan Mba didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal, Sopiana dan Muhammad Gunawan.

Menurut majelis hakim Mbah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.

Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan.

Majelis juga memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved