Video Berita
VIDEO: Sempat Diputus, Pemkab Bengkalis Akhirnya Lunasi Tunggakan PJU Rp 5,2 Miliar
"Tunggakan PJU Bengkalis ini sebesar 5,2 miliar rupiah, sejak Agustus, September dan Oktober. Alhamdulillah sudah di lunasi sekaligus akhir bulan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Setelah dipadamkan beberapa bulan, akhirnya PLN Bengkalis kembali menghidupkan lampu penerangan jalan umum (PJU) seluruh kabupaten Bengkalis.
Hal ini dilakukan setelah pemerintah Bengkalis melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melakukan pembayaran tunggakan listrik PJU.
Hal ini diungkap Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bengkalis Andiko Bestari kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (9/11) siang.
Menurut dia tunggakan tersebut di lunasi pertanggal 29 Oktober lalu dengan total tunggakan 5,2 miliar rupiah.
"Tunggakan PJU Bengkalis ini sebesar 5,2 miliar rupiah, sejak Agustus, September dan Oktober. Alhamdulillah sudah di lunasi sekaligus akhir bulan kemarin, dengan dilunasinya tunggakan ini kita juga sudah menyalakan lampu PJU seluruhnya di kabupaten Bengkalis," terang Andiko.
Menurut dia, PJU yang mulai dinyala kembali tersebut diantaranya di Kecamatan Mandau, Bukit Batu, Siak Kecil, Bengkalis, Bantan dan Rupat.
Pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan koordinasi antara PLN Bengkalis dan Dinas Perkimtan berjalan dengan baik.
Tunggakan terjadi di karenakan kemarin pemerintah Bengkalis dalam pembayaran listrik tiga bulan terakhir menunggu ketok palu APBD Perubahan. Ketok palu APBD baru dilakukan pada akhir bulan September kemarin, sehingga anggaran listrik PJU baru bisa dikeluarkan pada Oktober ini.
Meskipun terjadi tunggakan pemerintah Bengkalis tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali. Karena sesuai aturan yang ada di PLN pelanggan dari kelompok golongan Pemerintah dan instansi vertikal serta kantor TNI dan Polri tidak ada sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi keterlambatan hanya diberlakukan di pelanggan umum, bisnis dan industri ada sanksi biaya keterlambatan. Sanksi yang diberlakukan untuk instansi pemerintahan hanya diberlakukan sanksi umum pemutusan jaringan jika menunggak mulai satu bulan sama seperti pelanggan lainnya," terangnya.
Harapan PLN Bengkalis kepada pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi perencanaan anggaran agar pembayaran listrik. Sehingga pembayaran listrik bisa lebih tertata lagi, penunggakan seperti yang terjadi sebelumnya tidak lagi terulang.
"Kami akan memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten untuk rancangan anggaran etimasi biaya penerangan lampu jalan selama satu tahun," ungkapnya.
Menurut dia untuk satu tahun penggunaan biaya penerangan jalan umum di Bengkalis diperkirakan menghabiskan biaya sekitar 20 sampai 24 miliar rupiah. Dengan perkiraan penggunaan dalam satu bulan sekitar 1,2 sampai 2 miliar rupiah.
"Kita berharap ini dianggarkan terus menerus setiap tahunnya, sehingga penunggakan tidak lagi terjadi," tandasnya.
(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)