Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhu

Anak Perusahaan Samsung di Inhu Divonis PN Rengat Bersalah Cemari Lingkungan, Didenda Rp 8 Miliar

Anak perusahaan Samsung PT Gandaerah Hendana divonis bersalah mencemari lingkuan oleh PN Rengat, Rabu (10/11) dan dikenakan denda Rp 8 Miliar.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Bynton
PN Rembat menggelar sidang perkara kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di areal HGU PT Gandaerah Hendana, Rabu (10/11/2021). 

Pasalnya pemadaman justru dilakukan oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, MPA serta tim pemadam kebakaran perusahaan yang bersempadan.

“Gandaerah baru mengerahkan personil dan peralatan pemadaman ala kadarnya setelah diminta turun membantu oleh Satgas Karhutla pemerintah tadi. Dan akhirnya api padam setelah hujan lebat,” ungkap Jeffri.

Upaya PT Gandaerah untuk lari dari tanggungjawab berlanjut pasca kebakaran.

Perusahaan milik Samsung itu mengajukan pengurangan 2.791,49 hektar HGU termasuk yang terbakar ke BPN Indragiri Hulu.

Alasannya, areal itu bersengketa dengan masyarakat.

“Kalau memang hendak menyelesaikan konflik, kenapa tidak jauh hari diusulkan, faktanya PT GH tahun-tahun sebelum kebakaran, justru ngotot tak melepaskan lahan itu saat mediasi. Jelas PT GH hanya berniat lepas tangan dari proses hukum,” ungkap Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo.

Temuan Jikalahari, karhutla di lokasi perusahaan yang berkonflik biasanya digunakan untuk menguasai lahan oleh perusahaan.

“Seandainya tak diproses hukum PT Gandaerah pasti tidak akan mengurangi sebagian HGU nya itu,” kata Okto. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved