Baru Pacaran 3 Minggu Siswi SMP Ini Dinodai, Selain Pacar Ternyata Ada Pelaku Lain
Seorang remaja yang masih 13 tahun menjadi korban rudapaksa pacarnya. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Sekupang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja yang masih 13 tahun menjadi korban rudapaksa.
Remaja berinisial N ini mmasih duduk di bangkus SMP.
Sedangkan pelakunya adalah teman dekat korban.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Sekupang, Batam.
Pelaku pun sudah ditangkap tim opsnal Polsek Sekupang beberapa waktu lalu.
“Sudah kita amankan, pelaku dalam pemeriksaan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial DF (18),” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Satria Wardana saat ditemui di Mapolsek Rabu (10/11/2021) pagi.
Tak hanya DF, pihaknya juga mengamankan JC (15) tahun.
Kedua tersangka ini merupakan pelaku yang telah menodai korban.
Korban N menjadi korban aksi cabul di waktu yang berbeda.
N menjadi korban cabul oleh DF (18), Senin 1 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang, Batam.
Mirisnya, aksi cabul itu dilakukan pelaku tak hanya satu kali, karena korban N ternyata sudah 2 kali digarap pelaku di ruli Kejaksaan.
Sementara untuk pelaku JC (15) menodai N (13) sudah setahun lalu, tepatnya Juli 2020.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
Berbekal dari laporan orang tua korban serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DF (18) di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Sekupang.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DF (18) mengakui segala perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (13) sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1.
Pengakuan pelaku, korban merupakan pacar yang baru dikenalnya selama 3 minggu yang selanjutnya membuat keduanya melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo padal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima belas (15) tahun. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id: https://batam.tribunnews.com/2021/11/10/seorang-siswi-smp-di-batam-dinodai-2-pria-baru-3-minggu-pacaran.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Tri Indaryani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/siswi-smp.jpg)