Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP, Ini Barang Bukti yang Dikumpulkan Polisi
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP.
Dalam kasus ini, korbannya adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP Universitas Riau (UNRI) berinisial L (21).
Sedangkan terlapor atau terduga pelaku, adalah Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.
"Barang bukti ada beberapa yang sudah kita amankan," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/11/2021).
Disinggung apa saja barang bukti itu dan berapa jumlahnya, Sunarto belum bersedia membeberkan.
"Belum bisa disebutkan," tutur dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau l, juga mengagendakan untuk memeriksa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, Rabu ini.
Syafri Harto merupakan terlapor atau terduga pelaku pelecehan dugaan seksual.
Kasus ini, sebelumnya dilaporkan korbannya, L (21) mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu.
Namun seiring prosesnya, kasus dilimpahkan ke Polda Riau.
"Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus negeri yang terjadi beberapa waktu lalu, LP (laporan polisi, red) dilimpahkan ke Polda dari Polresta," kata Kombes Pol Sunarto, Rabu pagi.
Ia menuturkan, sementara ini sudah 6 orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban.
"Yang diambil keterangan korban, kampus, dan keluarga korban," sebut Sunarto.
"Kemudian hari ini direncanakan pemanggilan terlapor (Syafri Harto, red) oleh penyidik kita," imbuh Kabid Humas.
Sebelumnya, L resmi melaporkan oknum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual, Jumat (5/11/2021) pekan lalu ke Polresta Pekanbaru.
Sehari setelahnya, Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L, Selasa (9/11/2021).
Sementara untuk kondisi korban disebutkan Noval, sampai saat ini masih harus menjalani proses assessment bersama psikolog UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru.
"Korban saat ini masih belum stabil, masih ketakutan," ucapnya.
Beredar kabar, jika korban L akan dipanggil untuk diperiksa penyidik polisi.
Noval menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang pemanggilan itu.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyusun sejumlah alat bukti, yang dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke polisi.
Ditanyai apa saja alat bukti itu, Noval belum bersedia membeberkannya.
"Ada berapa item, belum bisa kita terangkan. Tapi yang pasti kita sudah susun," sebutnya.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas.
Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.
"Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.
Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.
Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.
Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sanksi administratif.
"Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.
Sementara itu ibu korban, saat diwawancarai hanya memohon doa, terkait masalah yang menimpa anaknya.
"Mohon doanya," ucap ibu korban. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)