Berita Inhil
Oknum PNS Cewek di Inhil Bersama Rekan Pria Diciduk Polisi, Ayo Lagi Ngapain?
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) cewek di Kabupaten Inhil Riau bersama rekan prianya diciduk polisi dan digelandang ke bui
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN HULU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) cewek di Kabupaten Inhil Riau bersama rekan prianya diciduk polisi dan digelandang ke bui.
Selama proses hukum berlangsung, status PNS wanita berusia 35 tahun itu terancam hangus. Pelanggaran hukum apa yang diperbuatnya hingga harus berurusan dengan pihak berwajib?
Wanita berinisial LTW (35) itu ternyata diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama rekan laki-lakinya berinsial HP (38), seorang warga Kelurahan Kotabaru Keritang
Masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya akibat sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru, akhirnya memberikan informasi kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, menjelaskan, Sabtu (6/11/2021) malam diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.
“Maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya. Tim Opsnal Sat Narkoba lalu mendatangi lokasi yang dimaksud,” ungkap Ipda Esra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021) malam.
Lebih lanjut Ipda Esra menerangkan, setelah sampai di lokasi tim bertemu dengan LTW yang hendak keluar dari rumah susun.
Tim langsung mengamankan dan meminta untuk menyerahkan barang bawaan miliknya.

“LTW diinterogasi dan diperiksa oleh tim termasuk mengecek handphone milik LTW. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone tersebut ditemukan percakapan antara LTW dan HP terkait transaksi narkotika jenis sabu,” tutur Ipda Esra.
Selain itu diperoleh juga informasi HP yang sedang berada di Tembilahan.
Tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menangkap HP. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Penunjang parit 3 Dusun Teladan, Desa Kotabaru.
Akhirnya pada Minggu (7/11/2021) dinihari, Kasat Narkoba beserta Tim membawa kedua pelaku berangkat menuju rumah HP di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan penggeledahan disaksikan RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,65 gram.
Selain itu diamankan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu.
“Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Ipda Esra.
“Keduanya dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )