Berita Pekanbaru
Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar,212 Pelanggar Ditegur Satlantas Polresta Pekanbaru, Kesalahannya?
Baru dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, personel Satlantas Polresta Pekanbaru menemukan 212 pelanggar lalu lintas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Baru dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, personel Satlantas Polresta Pekanbaru menemukan 212 pelanggar lalu lintas.
Para pelanggar yang ditemukan pada pelaksanaan hari pertama operasi pada Senin (15/11/2021) kemarin dan Selasa (16/11/2021) ini, diberikan sanksi teguran oleh petugas.
"Dari data Posko Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 Polresta Pekanbaru, personel kita telah melakukan teguran kepada 212 pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Wahyu Prihantoro, Selasa (16/11/2021).
Kasat Lantas merincikan, pada hari pertama Operasi Zebra Senin kemarin, ditemukan 100 pelanggar, dan hari kedua ini, sebanyak 112 pelanggar.
Disebutkan Angga, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 145 pelanggar.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak, yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 55 pelanggaran.
Lalu pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil, petugas melakukan peneguran terhadap 67 pengendara.
Kebanyakan pelanggar lalu lintas dari kalangan pengendara mobil ini, tidak memakai safety belt atau sabuk keselamatan, sebanyak 36 pelanggar.
"Untuk usia pelanggar didominasi oleh usia muda berkisar antara 22 sampai 30 tahun sebanyak 64 orang. Untuk profesi pelanggar yakni swasta sebanyak 115 pelanggar," jelas Angga.
Ia menambahkan, dalam hal ini petugas memberikan edukasi di tempat kepada para pelanggar lalu lintas tersebut.
"Pengendara yang tidak pakai masker juga langsung kita berikan masker dan kita ingatkan agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar," tuturnya.
Sebelumnya mantan Kasat Lantas Polres Kampar ini menyampaikan, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi petugas saat pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021.
Dirincikan Angga, 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, tentunya dapat berpotensi terhadap fatalitas korban kecelakaan.
"Seperti menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan pengemudi dibawah umur," ucap Angga.
Dia melanjutkan, pelanggaran lainnya yang menjadi atensi yakni pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam kondisi mabuk, serta melebihi batas kecepatan yang ditentukan.