Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

IRT Kaget Dituntut Penjara 1 Tahun Gegara Omeli Suami Pengangguran yang Suka Mabuk

Valencya (45), seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suaminya yang pemabuk kaget rekaman suaranya jadi barang bukti

Editor: CandraDani
DOK. Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Valencya (45) mengaku sangat terpukul setelah dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suaminya, Chan Yu Ching yang kerap mabuk.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021). 

"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis.

Ibu dua anak itu menilai pertengkaran dengan Chan, pria asal Taiwan itu sebagai pertengkaran suami istri biasa.

Tak sangka omelannya itu direkam dan dijadikan alat bukti untuk dilaporkan ke polisi.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.

Valencya mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi tidak menemui kesepakatan.

Chan bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.

Suami kerap mabuk

Valencya menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya yang juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang.

Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.

Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.

Untuk diketahui, Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000.

Mereka kemudian berangkat ke Taiwan.

Di sana, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved