Berita Riau
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI di Kampus FISIP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terima SPDP kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI di Kampus FISIP.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terima SPDP kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI di Kampus FISIP.
Kasus ini, ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pelapor atau korbannya, adalah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) berinisial L (21).
Sementara yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik Dirreskrimum Polda Riau.
Dalam SPDP itu, tertera nama terlapor, yang tak lain adalah Dekan FISIP UNRI.
"SPDP dari Ditreskrimum atas nama terlapor. Telah diterima tanggal 11 November 2021 kemarin," kata Marvelous, Selasa (16/11/2021).
Lanjut dia, dengan begitu pihak kejaksaan telah menerbitkan P-16.
Dimana dalam hal ini, Korps Adhyaksa Riau mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," beber Marvelous.
Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini, masih terus berlanjut.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Teranyar, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, terlapor bahkan diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.
"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021) kemarin.
Lanjut Sunarto, pemeriksaan Syafri Harto dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sementara itu dipaparkan Sunarto, selain Syafri Harto, penyidik sampai hari ini total sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Diantaranya pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)