Video Berita
VIDEO Istri Marahi Suami yang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini 9 Jaksa Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung memeriksa 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Valencya menjadi perhatian banyak pihak seusai kasusnya yang harus menerima tuntutan 1 tahun penjara karena memarahi suaminya.
Valencya keberatan dengan tuntutan tersebut karena ia merasa apa yang dilakukannya merupakan hal yang biasa terjadi dalam rumah tangga.
Terlebih ia memiliki alasan sendiri bila ia memarahi suaminya.
Disebutkan Valencya, suaminya jarang pulang bahkan pernah tak pulang berbulan-bulan.
Tak hanya itu, suaminya juga kerap dalam kondisi mabuk saat pulang ke rumah, bahkan di rumah suami juga mabuk bersama teman-temannya hingga pagi hari.
Dengan alasan-alasan tersebut, ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun penjara sangat tak masuk akal terlebih ia merupakan ibu tunggal dari dua anaknya sejak kasus perceraiannya dengan sang suami.
Hari Senin (15/11/2021) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.
Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kejaksaan Agung memeriksa 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.
Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Leonard menyebut penonaktifan ini dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews