FAKTA Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk: 3 Polisi Dinonaktifkan, Sang Suami WN Taiwan
Tiga penyidik dari kepolisian yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu bernama Valencya ((45), dituntut satu tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis, (11/11/2021) lalu.
Pada kasus itu, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya sendiri, Chan Yung Ching.
Kasus itu terjadi saat keduanya masih menjadi suami istri.
Atas tuntutan itu, Valencya pun keberatan.
Buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bahkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat ditarik ke Kejagung.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.
Bukan itu saja, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
1. Marahi suami mabuk
Kasus ini sendiri berawal dari Valencya yang memarahi suaminya pria asal Taiwan karena kerap mabuk.
Kata Valencya, kebiasaan mabuk suaminya juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.
Bahkan, Valencya menyebut suaminya tersebut alkoholik, kalau ada temannya di rumah suaminya bisa minum sampai pagi.
"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya, Senin (15/11/2021).
