Berita Inhu
Sah, UMK Inhu Tahun 2022 Naik 0,48 Persen
UMK Inhu Tahun 2022 ditetapkan naik. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - UMK Inhu Tahun 2022 ditetapkan naik. Informasi kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2022 tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (18/11/2021).
"Setelah melakukan rapat dewan pengupahan Kabupaten Inhu pada Senin tanggal 15 November 2021 kemarin kita mengajukan UMK Inhu tahun 2022 kepada Bupati Inhu untuk disetujui," ujar Endang, Kamis (18/11/2021).
Endang mengatakan hasil keputusan dari Dewan Pengupahan tersebut sudah dimasukan pada Rabu (17/11/2022) lalu.
Hasilnya pada Kamis (18/11/2021) hari ini, Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi menandatangani rekomendasi usulan kenaikan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu. Sesuai surat tersebut, UMK Inhu tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.097.706.
Bila dibandingkan dengan tahun 2021, UMK Inhu naik 0,48 persen dari angka Rp 3.082.000. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)