Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kriminal

Ternyata Guru Dan Siswinya Itu Sedang Berhubungan Badan, Saksi: Saya Tak Dengar Suaranya

SW merupakan guru honor di SMKN di Larantuka, Watowiti, Kabupaten Flores Timur. Ia tega menggauli siswinya yang masih di bawah umur

Banjarmasin Post via Tribun Batam
Illustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus persetubuhan guru dan siswi SMK di Larantuka, Watowiti, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat heboh warga sekitar. 

Guru tak bermoral yang berinisial SW itu mengajak siswinya ke rumahnya yang sedang kosong.

Ternyata saat keduanya berhubungan badan, teman si siswi tersebut dibiarkan menunggu di rumah kerabat SW yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi kejadian.

Hal itu diceritakan oleh kerabat pelaku SW.

Kerabat SW yang bernama Maria Bernadete Kese Rian mengungkapkan, di hari kejadian, ia sedang mencuci pakaian di rumahnya.

Sekitar pukul 15.00 Wita, Maria didatangi SW bersama dua remaja yang menggunakan sepeda motor milik SW.

Rupanya, dua remaja itu adalah korban dan salah satu rekannya.

Kepadanya, SW meminta agar ia menemani rekan korban.

"Dia minta saya temani teman korban, karena katanya, dia mau bertemu pacarnya. Karena sedang sibuk mencuci, saya suruh rekan korban duduk di kursi depan kamar mandi dan saya lanjut mencuci," ujarnya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (18/11/2021).

Saat hendak menjemur pakaian, Maria mengaku sempat melihat SW bersama korban masuk ke kamar rumah tua yang selama ini ditempati neneknya.

Karena sibuk mencuci, Maria bahkan mengaku tak mendengar suara teriakan dari korban.

"Tidak ada suara teriakan yang saya dengar. Mungkin karena bunyi air dan suara berisik saat saya sikat pakaian," katanya.

Saat kembali menjemur pakaian persis di depan rumah tempat pertemuan SW dan korban, ia mengaku tidak lagi melihat rekan korban, termasuk SW dan korban.

"Mereka pulang tidak pamit. Saya kaget saat jemur pakaian, ketiganya sudah tidak ada," tandasnya.

Menurut dia, rumah tempat kejadian itu merupakan rumah tua miliki orangtuanya yang selama ini ditempati neneknya.

Namun, karena sang nenek masih berada di Adonara, rumah itu pun dibiarkan kosong.

"Saya sudah beri keterangan di polisi sesuai yang saya sampaikan," jelasnya.

Berdalih suka sama suka

Kepala sekolah tempat SW bekerja, Fransiskus Didu Bas Fernandez memberikan penjelasannya.

Ia membenarkan, SW merupakan guru di sekolah tersebut.

Fransiskus juga sempat memanggil SW untuk menghadapnya usai kejadian.

SW mengakui semua perbuatannya.

Namun, SW sempat mengaku kalau aksinya itu sebagai bukti suka sama suka.

"Menurut guru (pelaku), mereka lakukan karena suka-sama suka. Tapi saya tidak terima alasan dia. Karena menurut saya, apa yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya itu, salah."

"Guru harus melihat siswa sebagai anak. Orangtua menitipkan anaknya di sekolah, maka di sekolah, guru harus sebagai orang tua dan siswa adalah anak. Anak harus dilindungi," urai Fransiskus, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Fransiskus menambahkan, SW yang berstatus guru honor sudah dipecat sejak tanggal 1 November.

Fakta lain terungkap, SW sudah dua tahun mengajar.

Ia juga merupakan alumni sekolah itu.

"Saat kuliah, prakteknya juga di sini. Setelah wisuda, kebetulan kita ada butuh guru, dia kita panggil ngajar," lanjut Fransiskus.

Sementara untuk korban, Fransiskus menegaskan, akan mengambil sejumlah langkah.

Termasuk melibatkan guru BK untuk menjaga kondisi psikologinya.

Pihak sekolah juga meminta semua siswa melalui guru wali untuk mencegah bullying di sekolah.

"Secara kasat mata saya lihat dia (korban) sudah mulai membaik, apalagi dua pekan ini dia sudah ikut pelajaran di sekolah. Tapi saya yakin psikologisnya masih terganggu."

"Kita sungguh-sungguh menjaga, karena anak ini adalah korban. Kalau korban, perlu kita dilindungi," tutup Fransiskus.

SW sudah ditahan

Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi sudah mengamankan pelaku tak lama menerima laporan dari keluarga korban.

"Kemarin (Minggu, red) pelakunya sudah ditangkap," ujarnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.

"Statusnya sudah tahanan," tandasnya.

Semantara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Asra menerangkan SW terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu lantaran korban masih tergolong anak bawah umur.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 atau diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," terang Gusti, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebutkan, korban sudah menjalani visum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdalih Suka Sama Suka, Guru di Flores Timur Setubuhi Muridnya, Ternyata Keduanya Berpacaran.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved