Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemeran Video Viral Ambon Es Batu Dipulangkan, LBH Nilai Keduanya Sudah Dewasa untuk Dipidana

Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

Editor: Sesri
HO / Tribun Medan
Selebgram yang diduga melakukan adegan senonoh bersama pacar secara live di aplikasi Honey 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus video viral es batu Ambon, video selebgram Ambon yang berhubungan badan dengan kekasihnya masih didalami polisi meski ini keduanya sudah dipulangkan.

Polisi mempertimbangkan restorative justice dalam penanganan kasus video porno yang viral sejak, Senin (15/11/2021) itu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku (PMM), Abdul Gafur Rettob menegaskan pasangan kekasih pembuat konten pornografi harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.

"Kedua pelaku yang melakukan, dan merekam secara live perbuatan asusila tersebut dianggap sudah dewasa untuk diminta pertanggungjawaban pidana," ujar Rettob, Kamis (18/11/2021) sore.

Apalagi, kedua pelaku, VWS (20) dan JP (25) telah dengan sengaja membuat konten tersebut .

Menurutnya, langkah restoratif justice penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tepat.

Mengingat hasil pemeriksaan juga telah ditemukan adanya unsur pidana.

Alasan keduanya akan dinikahkan dinilai tidak dapat menghapus unsur pidana.

"Perlu diketahui bahwa alasan tersebut dari segi hukum pidana bukan merupakan alasan untuk menghapuskan jeratan pidana terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi tersebut," tegas Rettob.

Polisi Buru Penyebar Video

Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/11/2021) Siang

Lanjutnya, pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.

“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.

Sementara itu, kedua pelaku dalam video tak senonoh itu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved