Saat Asyik Berhubungan Badan Sambil Mabuk, Siswi SMP Ini Syok Dengar Pintu Kamar Diketuk
Siswi SMP di Belitung memasukan seorang pria ke kamarnya. Kemudian mereka berhubungan badan sambil mabuk minuman keras, kemudian puntu diketuk.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Siswi SMP di Kabupaten Belitung membuat hati sang ayah hancur lebur usai kepergok sedang berhubungan badan dengan seorang pemuda di kamarnya.
Mirisnya lagi, putrinya itu berhubungan badan sambil mabuk minuman keras (Miras).
Kecurigaan sang ayah bermula ketika ia pulang ke rumah.
Di teras rumah sang ayah melihat sendal pria pada Minggu (14/11/2021) lalu.
Sang ayah lantas menuju ke kamar putrinya dan mendapati pintu terkunci dari dalam dan mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar.
Curiga dengan kelakuan sang anak, sang ayah pun mengetuk pintu kamar putrinya hingga berulang kali.
Usai pintu kamar diketuk, suara aneh itu pun langsung berhenti.
Meski diketuk berulangkali, anaknya masih tidak membuka puntu.
Sang ayah kembali mengetuk pintu, setelah 10 menit kemudian Siswi SMP itu pun membuka pintu kamarnya.
Siswi SMP yang sebut saja bernama Bunga (15) itu pun mengaku hanya seorang diri di dalam kamar.
Tak percaya dengan perkataan anak gadisnya, sang ayah pun memeriksa semua sudut kamar.
Sang ayah pun syok ketika menemukan seorang peuda tanggung di balik daun pintu kamar anaknya.
Belakangan diketahui pemuda tersebut berinisial RS (17).
Bunga dan RS pun diinterogasi. Keduanya mengaku telah berhubungan badan sebanyak 5 kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Keduanya pun mengaku baru menenggak minuman beralkohol.
Tak terima masa depan anaknya dirusak, ayah Bunga pun membawa RS ke kantor Polisi.
"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan.
Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," kata Karyadi kepada posbelitung.co, Kamis (18/11/2021).
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban. Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa. Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Siswi SMP Sebanyak 5 Kali, Remaja Pria Berumur 17 Tahun di Belitung Dipolisikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cewek-mabuk_20160313_174856.jpg)