Video Berita
VIDEO: Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu di Dumai
AKBP M. Kholid menerangkan, selain barang bukti narkoba turut diamankan buku tabungan BRI, dan satu bungkus narkoba masih tersisa sekitar 3 gram
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Polres Dumai, semakin gencar dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya, hal tersebut dibuktikan dengan kembali menggalkan peredaraan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 Kilo gram (Kg).
Sabu-sabu seberat 8,3 Kg yang berhasil digagalkan peredaraannya oleh Polres Dumai, didapat dari Pelaku Sj (48) warga Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Dumai, pada Sabtu (20/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Diketahui, SJ merupakan orang suruhan Ahmadi Als Ujang Als Debus yang saat ini masuk dalam buronan kelas kakap Polda Riau yang juga warga Tanjung Palas.
Dalam pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, mengungkapkan, bahwa polres Dumai, akan selalu gencar dalam pemberantasan Narkoba, hal tersebut dibuktikan dengan Satnarkoba Berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 Kg.
Ia menjelaskan, pengungkapan pelaku kepemilikan narkoba yang diketahui berinisial SJ ini, berawal dari informasi dari jaringan para pelaku Debus yang masih melaksanakan aktivitas kejahatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, pelaku Sj diduga kenal dekat dengan Debus, bahkan SJ diduga merupakan orang kepercayaan Debus untuk menyimpan narkoba miliknya, berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Dumai, pada Sabtu (20/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Usai mengamankan SJ, kemudian anggota melakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam kamar gudang belakang rumah tepatnya didalam lemari, satu plastik asoy warna hitam berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan sabu.
Tak sampai disitu, terang Kapolres Dumai, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di gudang samping rumah tersangka Sj ditemukan 1 karung warna putih yang didalamnya terdapat 8 bungkus teh cina berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang.
"Dalam penangkapkan juga diamankan satu handphone. Menurut tersangka Sj sabu tersebut diantar langsung oleh tersangka Ahmadi Als Ujang Als Debus," sebutnya.
AKBP M. Kholid menerangkan, selain barang bukti narkoba turut diamankan buku tabungan BRI, dan satu bungkus narkoba masih tersisa sekitar 3 gram, selebihnya menurut pengakuan tersangka Sj sudah diedarkan ke sejumlah daerah seperti Dumai, Pekanbaru dan Jambi.
"Satu bungkus sabu didalam bungkus teh ini ditaksir beratnya 1 Kg, bayangkan saja berapa ribu orang yang menderita akibat sabu sabu ini jika sampai lepas dalam peredaran, karena dari 8,3 Kg yang diamankan tersebut bisa menyelematkan 66.400 generasi," tegasnya.
Diakuinya, untuk buku tabungan yang dimiliki tersangka akan dilakukan pengecekan kemana saja transaksi yang mereka lakukan, apakah ada transaksi ke Debus atau ada orang lain, dari sana akan diketahui dan kemungkinan besar bakal ada tersangka baru.
"Kita juga akan mendalami kedekatan pelaku yang juga berperan sebagai pengedar ini dengan Debus, karena bisa saja pelaku memang orang kepercayaan Debus yang merupakan bandar Narkoba jaringan Internasional," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Dumai menghimbau kepada masyarakat, bahwa Debus, saat ini dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk itu diharapkan masyarakat berperan serta dalam menemukan pelaku, dengan cara memberikan informasi jika mengetahui keberadaanya.
"Barang kali bertemu atau berjumpa dengan DPO kita Debus, segera laporkan ke kita, jika ada masyarakat yang menyembunyikan Debus bisa dipidanakan, jadi kami mohon kerjasamanya," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com/dony kusuma