UMK Rohul
VIDEO: UMK Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Disepakati Naik, Segini Angkanya
Diterangkan dia, penetapan upah tahun depan itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan penetapan upah pada tahun 2021
Penulis: Syahrul | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN-- Kadis Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Rokan Hulu Zulhendri mengatakan, Pemkab Rohul sudah mengajukan rencana Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Pemprov Riau.
Dia mengatakan, angka UMK Rokan Hulu 2022 itu diajukan sebesar Rp. 3.010.855.01 dengan kenaikan sebanyak 1,73 persen dari angka UMK pada tahun sebelumnya.
"Angka yang sudah disetujui oleh dewan pengupahan Rokan Hulu untuk UMK 2022 adalah sebesar Rp. 3.010.855.01 dan sudah diajukan ke Pemprov Riau untuk disetujui," kata Zulhendri pada Selasa (23/11).
Diterangkan dia, penetapan upah tahun depan itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan penetapan upah pada tahun 2021..
"Jika dibandingkan, angka kenaikan terjadi sebesar Rp. 50 ribu untuk UMK 2022 dan jika tak ada halangan akan disetujui selambatnya pada 31 November 2021," sebutnya kemudian.
Zulhendri juga menerangkan, bahwa pemberlakuan UMK 2022 akan dimulai pada Januari 2022 mendatang di seluruh sektor usaha di Negeri Seribu Suluk.
"Sebagaimana mestinya, maka pemberlakuan upah ini akan dilaksanakan pada Januari tahun depan," tegas dia.
Dia mengingatkan, bahwa penetapan UMK 2022 wajib diberlakukan pada tenaga kerja baru yang masuk pada tahun tersebut, dan juga bagi tenaga kerja yang upahnha belum menyesuaikan dengan ketetapan UMK yang baru.
"Angka UMK 2022 itu untuk tenaga kerja baru yang masuk 2022. Bagi yang sudah lama bekerja, jangan pula diturunkan," kata Zulhendri.
"Begitu juga bagi bidang usaha yang belum menerapkan upah sesuai UMK agar segera disesuaikan supaya tidak merugikan pekerja," tandasnya. (mad)