Berita Riau
Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, Isu Kerusakan Lingkungan Pulau Rupat
Mahasiswa demo di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, membawa isu kerusakan lingkungan penambangan pasir laut Pulau Rupat
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa demo di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (25/11/2021), membawa isu kerusakan lingkungan penambangan pasir laut Pulau Rupat.
Peserta aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB), membawa isu soal kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh PT Logo Mas Utama.
Dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Riau, mereka turut membentang spanduk besar yang berisi tuntutan, dengan latar bergambar Pulau Beting Aceh, Rupat.
"Kami rasa (aktivitas penambangan) ini sudah mengganggu kenyamanan masyarakat, kami rasa juga sudah merusak terumbu karang, mengancam eksosistem dan biota laut," kata koordinator aksi, Elmy Suhada.
Lanjut Elmy, pihaknya pun menyayangkan diterbitkannya izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi Riau, terhadap pihak perusahaan.
"Kami prihatin terhadap kebijakan Pak Gubri (Gubernur Riau, red), yang memberikan izin kepada PT Logo Mas Utama ini untuk menambang pasir di wilayah Rupat, di sekitar Pantai Beting Aceh," jelas Elmy.
Padahal dipaparkannya, Pulau Beting Aceh merupakan kawasan strategis pariwisata nasional. Maka sayang rasanya jika alam yang cantik, rusak akibat aktivitas penambangan pasir laut.
"Mewakili masyarakat Rupat, itulah yang kami sampaikan. Mereka perusahaan mengambil pasir. Sedangkan masyarakat Rupat yang hanya menambang sekitar 10 kubik, dipenjara 10 tahun," tuturnya.
"Tapi Pemerintah Provinsi Riau, memberi pula izin kepada PT Logo Mas Utama ini. Sekarang perusahaan masih aktif. Makanya kami minta agar disetop oleh Pemerintah Provinsi Riau," imbuh dia.
Massa aksi ini, akhirnya ditemui oleh seorang pejabat Satpol PP.
Ia berjanji, aspirasi atau tuntutan dari massa aksi, akan diteruskan ke pimpinannya Kepala Satpol PP Riau, untuk kemudian diteruskan kembali ke pihak yang berwenang menangani masalah tersebut.
Rangkuman Tribun, setidaknya ada beberapa tuntutan yang dilayangkan mahasiswa dalam aksi demo ini.
Pertama, meminta Pemprov Riau mencabut izin PT Logo Mas Utama karena telah membuat nelayan sengsara karena tidak bisa mencari ikan.
Kedua, meminta aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat agar disetop.
Ketiga, meminta agar diusut tuntas oknum yang memberikan izin penambangan pasir laut di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Keempat, meminta agar dilakukan upaya penyelamatan biota laut dan terumbu karang di laut Pulau Rupat akibat aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama.
Terakhir, meminta agar dilakukan pengusutan secara tuntas dugaan aliran dana dari pihak perusahaan ke oknum pejabat.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).