Berita Pekanbaru

Lurah di Pekanbaru yang Tipu-tipu dengan Modus Proyek Fiktif, Bagaimana Perkembangan Kasusnya?

Lurah di Pekanbaru yang tipu-tipu dengan modus proyek fiktif sudah dinyatakan lengkap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi penipuan. Lurah di Pekanbaru yang tipu-tipu dengan modus proyek fiktif, bagaimana perkembangan kasusnya? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lurah di Pekanbaru yang tipu-tipu dengan modus proyek fiktif sudah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara oknum Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Zulkifli, tersangka kasus dugaan penipuan modus proyek fiktif dinyatakan P-21.

Kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara tersangka, diteliti oleh jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru.

"Iya, sudah lengkap atau P-21 berkasnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Jumat (26/11/2021).

Dengan demikian disebutkan Zulham, proses selanjutnya terkait perkara ini, yaitu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya akan tahap II," papar Zulham.

Oknum Lurah Maharani, Zulkifli, sebelumnya diamankan pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Peistiwa bermula pada Selasa (19/1/2021) lalu bertempat di Hotel Premiere.

Ketika itu Zulkifli menawarkan pekerjaan PL dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu kepada seseorang bernama Tirta Buana.

Selanjutnya, Tirta Buana menyerahkan uang dalam bentuk cek dengan total Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.

Namun setelah dilakukan pengececekan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Korban akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru. Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Di antaranya memeriksa para saksi, pelapor, terlapor, dan mencari barang bukti.

Pada Selasa (5/10/2021), Zulkifli memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ia pun menjalani pemeriksaan. Saat itu dia masih berstatus saksi.

Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Status Zulkifli sebagai saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.

Pascadilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.
Zulkifli dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti.

Di antaranya 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.

Lalu 1 rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.

Kemudian 13 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 30 rangkap fotokopi dokumen ganti uang berupa surat pesanan dan kwitansi.

Berikutnya 9 lembar print out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved