Ribuan Kali Berhubungan Badan, Gadis SMA Tak Hamil, Ternyata Pakai Plastik
Ribuan kali berhubungan badan dengan bapaknya, Gadis SMA ini tak hamil, ternyata saat berhubungan badan bapaknya pakai plastik sebagai pengaman
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ribuan kali berhubungan badan dengan bapaknya, gadis SMA ini tak hamil, ternyata saat berhubungan badan bapaknya pakai plastik sebagai pengaman.
Berikut tujuh fakta gadis SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya selama 12 tahun dan ribuan kali, ternyata ia dipaksa.
Dua fakta yang mencengangkan dalam kasus gadis SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya itu adalah pengaman atau kondom yang digunakan.
Pengaman atau kondom yang digunakan oleh papanya untuk mengantisipasi gadis SMA itu hamil adalah plastik es lilin .
Terungkapnya plastik es lilin dijadikan kondom ini merupakan fakta yang membuat kasus selaput dara Gadis Belia dirobek ayah kandung itu viral.
Belum terungkap apa sebab ayah kandung berinisial M itu menggunakan plastik es lilin sebagai kondom saat merobek selaput dara Gadis Belia yang merupakan putrinya itu, apakah ia tidak punya uang atau malu membeli.
Namun, ia mengaku menggunakan plastik es lilin sebagai kondom agar anaknya tidak hamil akibat berhubungan badan itu.
Fakta kedua yang mencengangkan adalah, papa tersebut sudah melakukan hubungan badan dengan putri yang gadis SMA itu selama 12 tahun lebih kurang.
Selama 12 tahun itu, ayah kandung itu minta jatah berhubungan badan 2-3 kali dalam sepekan.
ayah kandung itu berkilah, ia tega merusak masa depan putrinya itu karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya.
Tak tahan puasa, saat kesempatan ada ia nekat berhubungan badan dengan putrinya.
Pertamanya hanya karena kesepian, namun selanjutnya ayah kandung itu menjadikan putrinya sebagai pelampiasan.
Kini, ayah kandung berinisial M umur 42 tahun itu sudah ditangkap polisi.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Berikut fakta-faktanya ayah kandung robek selaput dara Gadis Belia yang merupakan putrinya itu :
1. Dilakukan sejak 2009
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
2. Dilakukan di ruang keluarga
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua.
Saat itulah muncul niat jahat M.
Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
3. Dilakukan 2-3 tiap Pekan
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam sepekan.
M menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom.
4. Ibu korban mengetahui tapi ketakutan
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah mendapat layanan secara biologis dari sang istri.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak.
Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
5. Korban mendapat pendampingan pemulihan mental
Indra mengungkapkan, korban LS saat mendapat mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.
6. Korban berupaya akhiri hidup
Indra mengatakan, kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10/2021).
Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami.
Seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.
7. Pelaku Diancam hukuman 5-15 Tahun
M diancam hukuman 5–15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang. sumber data: tribunnews.com.
Gadis Belia Terengah-engah di Mobil Saat Berhubungan Badan dengan Pengusaha
Seorang Gadis Belia umur 17 tahun terengah-engah di dalam mobil saat berhubungan badan dengan pengusaha kuliner.
Kejadian berhubungan badan di mobil itu berawal dari seringnya Gadis Belia itu chatting dengan si pengusaha kuliner.
Saat chatting itu, Gadis Belia dan pengusaha kuliner itu membahas tentang isi hati si gadis, termasuk soal berhubungan badan .
Keseringan chatting, Gadis Belia itupun curhat kepada pengusaha kuliner itu.
Si pengusaha kuliner itu mengajak Gadis Belia itu ketemuan, dan berjanji akan memberikan solusi atas masalah dalam curhat gadis itu.
Mereka ketemuan di sebuah kafe, di sanalah kejadian berhubungan badan itu semakin dekat.
Saat bertemu di kafe itu, pengusaha kuliner dan Gadis Belia itu minum minuman keras.
Peristiwa berhubungan badan yang sempat heboh itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 22.30 WIB.
Bermula korban diterima sebagai karyawan di tempat usaha makanan milik pelaku pada Juni 2021.
Lalu pada Juli 2021, korban dengan pelaku berkomunikasi secara intens.
Korban acap curhat dengan bosnya terkait masalah yang tengah ia hadapi.
Bahkan, pelaku mengetahui permasalahan yang dialami korban dan memberikan masukan kepadanya.
Pelaku juga menjanjikan untuk membantu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh korban.
Kemudian pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB sampai Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB pelaku mengajak korban ke salah satu kafe atau resto di Solo dengan dalih untuk membahas permasalahan korban.
Di kafe tersebut pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjasari pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka.
Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.
Satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA, beberapa dokumen elektronik dan dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sesaat sebelum terjadinya persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Guru Muda Cantik Sosor Pisang Muda Siswa di Mobil
Ngebet berhubungan intim dengan Remaja, seorang guru muda cantik bernama Alyssa sosor 'pisang muda' siswanya di mobil.
Tidak cukup sampai di sana, guru muda cantik itu kemudian membawa siswanya itu ke rumah sepupunya dan mereka berhubungan badan di sana.
guru muda cantik yang berumur 31 tahun itu sedang ngebet berhubungan intim dengan remaja, sehingga ia nekat melecehkan seorang siswanya di mobil hingga berhubungan badan .
Atas perbuatannya, guru muda cantik itu membuat ia harus menjalani sidang di pengadilan setelah perbuatannya terbongkar yang membuat siswanya itu trauma.
Dilansir dari Daily Star, namun wanita berusia 31 tahun itu membantah telah merayu siswanya.
Ia mengklaim bahwa siswa itu yang terlebih dahulu menggodanya sehingga ia di luar kendali.
Sementara remaja itu mengklaim bahwa itu adalah suka sama suka.
Bocah itu juga mengaku bahwa Alyssa menyentuh organ intimnya dengan mulutnya saat mereka sedang di mobil.
Pada Juli awal tahun ini, Alyssa dinyatakan bersalah atas kasus persetubuhan remaja laki-laki.
Selama sidang hukuman pada hari Jumat (12 November), Jaksa Mahkota Damon Macleod meminta agar tuduhan tersebut ditunda.
Dia menambahkan bahwa jaksa mengklaim bahwa, kedekatan dan profesinya sebagai guru bisa memberatkan hukuman Alyssa.
“Alyssa menyesali perbuatannya." kata Macleod.
Sementara itu, ibu remaja itu mengklaim putranya kehilangan minatnya pada musik setelah hubungan itu.
“Anak saya adalah seorang korban, dan seorang yang selamat. Dan, dia akan berkembang terlepas dari tindakan Anda. ” katanya pada CTV News.
Pengadilan Alberta dari Queen's Bench Justice Susan Bercov mengkonfirmasi bahwa mantan guru itu akan dijatuhi hukuman pada bulan Desember.
Pengacara Alyssa, Brian Vale meminta keringanan hukuman antara 15 dan 24 bulan.
Ia mengklaim jika Alyssa tidak pernah melanggar hukum sebelumnya.
Bahkan Alyssa belum pernah melakukan perbuatan tanpa cela di dalam masyarakat.
“Dia memang melakukan pelanggaran serius terhadap seorang pemuda. Tapi itu di luar karakternya.
"Ini adalah pelanggaran situasional, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah sebuah pola." katanya yang mengatakan jika Alyssa khilaf saat itu.
Berita terkait Gadis Belia lainnya
Demikian artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " Ribuan Kali berhubungan badan , gadis SMA Tak Hamil, Ternyata Pakai Plastik " ini kami buat.
Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Ribuan Kali berhubungan badan , gadis SMA Tak Hamil, Ternyata Pakai Plastik " di Babe dan Google News.
Artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " Ribuan Kali berhubungan badan , gadis SMA Tak Hamil, Ternyata Pakai Plastik " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .