Fraksi Golkar MPR RI Bahas Status Hukum TAP MPRS dengan Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena buka diskusi publik fraksi Golkar MPR RI dengan tema status hukum TAP MPRS dalam sistem hukum Indonesia
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, membuka diskusi publik fraksi Golkar MPR RI dengan tema status hukum TAP MPRS dalam sistem hukum Indonesia, Senin (29/11/2021).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum Tata Negara sebagai narasumber seperti, Profesor Dr. Satya Ananta SH,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian Dr.Ahmad Redi SH. MH, Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Sekretariat Negara Serta Dr. Ibnu Sina Chandra Negara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamdiyah Jakarta.
Pada pembukaan diskusi publik tersebut, Idris Laena mengatakan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan.
"Tentunya bagaimana agar diskusi ini juga bagian dari masukan dan pencerahan bagi fraksi Golkar untuk sebuah kebijakan,"ujar Anggota DPR RI Dapil Riau 2 tersebut.
Menurut Idris Laena, pemikiran dan pendapat dari masing-masing narasumber, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan Hukum di Indonesia.
"Namun tetap perlu dilakukan pendalaman agar dapat menghasilkan kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara,"ujar Idris Laena.
Dalam diskusi tersebut juga hadir Ferdiansyah SE,MM selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr.A Mujib Rahmat SH,MH Selaku Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI dan Rambe Kamaruzzaman,Msi Selaku Wakil Ketua Lembaga Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/diskusi-publik-fraksi-golkar-mpr.jpg)