Rela Berhubungan Badan dengan Pria Kenalan di Medsos, Wanita di Riau Kecewa
Rela berhubungan badan dengan pria kenalan di media sosial atau Medsos, wanita di Riau kini kecewa karena pria tersebut ditangkap polisi
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Komplotan pelaku itu datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil.
Awalnya, dua pelaku turun mengaku sebagai polisi membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer.
Para pelaku langsung menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.
"Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Rahmat, kepada awak media, Jumat (13/8/2021).
Kemudian empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban.
Lalu, korban dibawa dan diturunkan di Taman Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.
"Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," ujarnya.
Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.
Komplotan pelaku itu berhasil diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku lelah melakukan aksinya tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat.
Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit ponsel curian.
Selain itu, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rahmad.
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )