Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka

Lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga sekap dan paksa siswi SMP berhubungan badan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Kolase Youtube
Ilustrasi.Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan memaksa korban berhubungan badan atau pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (3/12/2021).

Diungkapkan Juper, saksi yang diperiksa ada 4 orang. Dalam hal ini, pihaknya memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Diterangkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.

Juper tak menampik, jika rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orangtua angkatnya.

Ketika proses hukum berjalan, bapak angkat tersangka ikut mendampingi.

Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved