Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pergoki Istri Berhubungan Badan dengan Duda Tua di Ruang Tamu, Suami Murka

Pergoki istri berhubungan badan dengan duda tua di ruang tamu, suami murka hingga menghabisi nyawa pria selingkuhan istrinya itu

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pergoki istri berhubungan badan dengan Duda Tua di ruang tamu, suami murka hingga menghabisi nyawa pria selingkuhan istrinya itu.

Suami mana yang tidak murka ketika melihat istrinya berhubungan badan dengan Duda Tua itu, apalagi dilakukan di rumahnya.

Namun apa boleh dikata, sejahat apapun istrinya walau sudah berhubungan badan dengan Duda Tua itu, yang namanya membunuh dilarang di dalam hukum Indonesia.

Walau untuk menunjukkan harga dirinya sebagai suami, namun perbuatan sang suami berinisial DS itu harus berhadapan dengan hukum.

Kejadian itu terjadi di Kampuang Bajanjang, Jorong Bantiang Selatan, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus tersebut dibenarkan Kaporles Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Kejadian itu berawal saat pelaku berinisial DS (52) pulang tengah malam.

Saat itu, pelaku masuk dari pintu belakang.

Kemudian, DS menyalakan lampu ruang tamu yang terlihat padam.

Betapa kagetnya DS setelah menyalakan lampu, ia melihat perselingkuhan istrinya dan pria lain di ruang tamu tersebut.

Ternyata, istri pelaku, ER (48) tengah berhubungan badan dengan pria lain yang berinisial SY (50).

"Awalnya tersangka masuk ke dalam rumah dari pintu belakang dan menemukan istrinya di ruang tamu sedang berhubungan badan dengan orang lain, sehingga tersangka emosi," ungkap AKBP Dody, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunPadang, Sabtu (27/11/2021).

Murka dengan perselingkuhan istrinya dan pria lain, pelaku DS pun langsung pergi ke dapur mengambil pisau.

Setelah itu, pelaku menikamkan pisau ke tubuh SY yang diduga selingkuhan istrinya secara berkali-kali.

"Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumahnya, dan mengarahkan pisau ke arah korban," tambahnya.

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri, tangan kanan bagian bawah siku, dan kaki kanan bagian betis luar.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur ke luar kampung.

Sementara itu, korban berusaha mencari pertolongan ke rumah warga.

"Kemudian korban yang mengalami luka melarikan diri ke arah jalan keluar kampung, dan tidak jauh dari TKP para saksi atau warga mendapatinya sudah tidak sadarkan diri," katanya.

Korban yang mengeluarkan banyak darah dengan posisi bersandar di dinding rumah warga.

Namun sebelum dibawa ke rumah sakit, korban terlebih dulu menghembuskan nafas terakhirnya.

"Setelah itu saksi memberitahukan kepada masyarakat sekitar, selanjutnya masyarakat mendatangi rumah saksi tempat keberadaan korban," katanya.

Pelaku ditangkap di Jorong Jambak, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumbar beberapa jam setelah melakukan penusukan.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 04.30 WIB subuh tadi," kata AKBP Dody.

Pelaku inisial D (52) langsung dibawa ke Polres Bukittinggi oleh Tim Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

"Selain itu, juga diamankan istri pelaku ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut," katanya.

Barang bukti berupa sebilah pisau, selimut dan tikar dengan bekas darah turut diamankan pihak kepolisian. 

Motif Pelaku

AKBP Dody Prawiranegara, menduga pelaku tidak dapat menahan emosinya sehingga melukai korban.

"Diduga pelaku tidak dapat menahan emosi diakibatkan istrinya sendiri tertangkap tangan berselingkuh dengan laki-laki lain," kata AKBP Dody Prawiranegara.

Namun, ketika di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal dengan perbuatan korban.

Pelaku mengaku sudah melabrak perselingkuhan istrinya dan korban sebanyak 3 kali.

Dan selama 3 kali pula, pelaku memperingatkan korban untuk tidak mendekati istrinya lagi.

"Ini sudah ketiga kali diperingatkan. Sebelumnya juga sudah dibicarakan melalui kekeluargaan, secara adat dengan ninik mamak," tutur pelaku, DS, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Official iNews, Selasa (30/11/2021).

Kepada pelaku, korban sempat bersumpah dengan Al Quran, janji tidak akan melakukan perselingkuhan itu lagi.

Namun ternyata itu hanya sekedar janji.

"Sudah disumpah dengan Al Quran juga, katanya tidak akan mengulangi," ucap pelaku.

Sementara itu, istri pelaku saat ini ikut diperiksa polisi untuk dimintai keterangannya soal kejadian malam itu.

Rupanya, ER istri pelaku ini terkena sabetan pisau di tangannya, saat ia berusaha melerai suami untuk tidak menusuk selingkuhannya.

"Tangan saya luka, ketika coba mengambil pisau dari tangan suami saya," ujar ER.

Meski begitu, ER mengakui perbuatannya bersama selingkuhan di ruang tamu rumah pada malam tersebut.

Namun ER mengaku tidak menyangka kalau suaminya itu akan pulang secara diam-diam dan mememrgoki perselingkuhannya.

"Kami sedang di ruang tamu. Datang suami saya dari Bukittinggi. Saya gak tahu dia pulang diam-diam," ucapnya.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, istri pelaku hingga kini masih diperiksa sebagai saksi. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved