Ayah Bripda Randy Buka Suara Soal Rencana Pernikahan Anak dengan NW dan Minta Maaf
Ayah Bripda Randy, Niryono buka suara terkait kasus yang menjerat anaknya.hubungan keduanya serius dan sudah berencana ke jenjang pernikahan.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan jika tidak semua yang viral di media sosial (medsos) dan berkembang itu benar.
Ada beberapa yang tidak benar.
Disampaikannya, tudingan jika dirinya dan keluarga besar Bripda Randy tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap yang terjadi tidak benar.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar-besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkas dia.
Terancam Dipecat
Usai mendekam di tahanan, oknum Bripda Randy terancam dipecat dari institusi Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim.
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
