Berita Kampar

Pria Pemuja Sabu di Kampar Tega Bakar Rumah Orang Tua Setelah Memaksa Mereka Jual Tanah

Pria pemuja sabu di Kampar ini gelap mata hingga tega membakar rumah orangtuanya.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Puing rumah orangtua rata dengan tanah setelah dibakar oleh putranya sendiri di Desa Teluk Kenidai Kec Tambang, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pria pemuja sabu di Kampar ini gelap mata hingga tega membakar rumah orangtuanya.

Kini ia harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IJ, 33 tahun, warga Dusun I Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang membakar rumah orangtuanya yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Kenidai itu hingga rata dengan tanah, Senin (6/12/2021) pagi pukul 09.30 WIB.

"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian itu, sekira pukul 12.00 di hari yang sama," ungkap Kepala Kepolisian Sektor Tambang, IPTU.

Mardani Tohenes Lesa kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/12/2021) pagi.

Belakangan terungkap, jika IJ diduga sebagai pemuja sabu-sabu.

Mardani mengatakan, petugas melakukan pengecekan urine IJ setelah diamankan.

Hasilnya positif mengandung zat methamphetamine.

"(Kandungan zat methamphetamine) mengindikasikan pelaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu," ujar Mardani.

Menurut dia, pelaku bisa saja sedang di bawah pengaruh narkoba saat melakukan pembakaran.

Mardani mengatakan, indikasi ini diperkuat oleh pengakuan orangtuanya yang menyebut IJ sering marah-marah jika tak diberi uang.

Tak hanya itu, keluarga lain dan warga sekitar juga takut dengan polah IJ.

"Orangtuanya takut, warga takut, RT-nya takut. Marah-marah terus. Pelaku ini sudah sangat meresahkan," kata Mardani.

Menurut Mardani, orangtuanya pernah membawa IJ ke psikolog di rumah sakit jiwa.

Setelah diperiksa, hasilnya menyatakan IJ tidak mengalami gangguan jiwa.

Lagi-lagi IJ marah. Ia tersinggung seakan-akan dituduh sakit jiwa.

Puncak kemarahan IJ di hari pembakaran itu. Ia kesal tak kunjung mendapatkan harta warisan.

Mardani menjelaskan, IJ terus mendesak agar tanah dan rumah dijual.

Lalu ia meminta hasil penjualan.

Oleh karena tak ada alasan untuk menolak, orangtuanya terpaksa berjanji akan menjual tanah dan rumah tersebut yang disebut sebagai warisan.

Mirisnya, IJ menuntut tanah dan rumah papan yang ditempati orangtuanya itu untuk dijual.

Mardani mengatakan, rumah tersebut tak kunjung dijual.

Kemarahan IJ kian memuncak karena tidak diberi uang oleh kakaknya.

Sehingga nekat membakar rumah papan itu.

Saat diinterogasi, kata Mardani, IJ mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku melakukan pembakaran rumah tersebut karena sakit hati kepada kakaknya saat minta uang, tidak diberi. Selain itu dia dijanjikan akan diberi uang hasil penjualan rumah, akan tetapi rumah warisan tersebut tidak kunjung dijual oleh kakaknya", ujar Mardani.

Lanjut Mardani, usai mendapat informasi pembakaran tersebut, dirinya kangsung memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal, IPDA. Melvin Sinaga.

Bersama Tim Opsnal, Kanit Reskrim segera ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Mardani menyebutkan, Polsek Tambang mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, mancis, sebilah parang, berikut kompor gas, dua buah tabung gas LPG 3 kilogram dan dua potongan kayu sisa puing rumah yang terbakar.

Menurut Mardani, IJ dijerat Pasal 187 KUHP.

Terkait status IJ sebagai pemuja sabu-sabu, ia mengatakan, kemungkinan hanya direhabilitasi.

Sebab, petugas tidak menemukan barang bukti dari penguasaan IJ. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved