Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Jalan Panjang Zul Mencari Keadilan dari Polsek Tambusai Utara, Polres Rohul Hingga Polda Riau

Ditambahkan Sur, bahwa salah satu dari dua orang di lingkungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara itu pernah mengatai istrinya dengan (maaf) 'Lonte'

Penulis: Syahrul | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Zul (19) nampak rapuh saat didampingi oleh suaminya Sur beserta kuasa hukumnya Andry Hasibuan SH dan tim saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Rokan Hulu sejak Minggu (5/12) malam.

Zul yang hadir bertiga dengan anak sulungnya yang masih berusia tiga tahun itu memenuhi panggilan Polres Rohul terkait carut marutnya laporan dirinya atas tindak pidana perkosaan yang sempat mencuat beberapa hari sebelumnya.

Kuasa Hukum Zul, Andry Hasibuan SH didampingi rekannya Pirnando Hutagalung SH saat diwawancara mengatakan, proses hukum yang bertele-tele di Polsek Tambusai Utara mengaku sangat kecewa.

Pasalnya, laporan yang dibuat pada 2 Oktober itu tak pernah diberitahukan hasil perkembangannya oleh pihak korban sebagai pelapor.

"Laporan itu dibuat pada 2 Oktober 2021 tapi baru kita terima pada 3 Desember 2021 sekira jam 11.15," kata Andry pada Senin (6/12).

Dia melanjutkan, dalam laporan yang diterima pihaknya, ada perbedaan kalimat bahwa kliennya disebut hanya menyebut satu orang diduga melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.

Padahal, dari fakta yang dipaparkan oleh korban sebagai klien kami ada empat orang pelaku yang secara jelas dia sebutkan.

"Selain itu, klien kami juga beberapa kali mendapatkan tekanan berupa arahan untuk melakukan perdamaian dari sejumlah pihak," bebernya.

Tak hanya pada korban, pihak keluarga korban juga dipaksa untuk melakukan perdamaian antara korban dan para pelaku.

Intervensi yang didapatkan kliennya itu tak berhenti sampai disitu. Sejumlah kata-kata tak senonoh dan tak pantas juga sempat diterima oleh kliennya saat mencari keadilan di Polsek Tambusai.

"Ada beberapa kali klien kami menerima kata-kata tak pantas yang semestinya tidak diucapkan oleh penyidik dalam melayani masyarakat," papar Andry.

"Kami pun menyayangkan hal tersebut. Karena semestinya hal itu tidak perlu diucapkan kepada klien kami sebagai pihak korban," tambahnya kemudian.

Andry juga menerangkan kekecewaan selanjutnya, bahwa pihak Polres Rokan Hulu baru memberikan perhatian atas buruknya pelayanan di Polsek Tambusai Utara justru setelah beritanya tersebar dan viral dimana-mana.

"Apakah Polres Rokan Hulu baru melakukan pelayanan kepada masyarakat setelah segala sesuatunya menjadi

viral dan ramai? Jika memang inginnya demikian, berarti kan ada hal yang gak beres di lingkungan Polres Rohul. Terutama, di Polsek Tambusai Utara," bebernya panjanv lebar.

Dilanjutkan dia, pada Minggu (5/12) Polres Rohul melakukan back up pemeriksaan atas kasus tersebut setelah mendapatkan atensi media.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andry pun sangat menyayangkan, bahwa rentetan peristiwa yang sebelumnya masuk kedalam rangkaian kejadian yang menimpa kliennya itu justru tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada rentetan panjang dari peristiwa ini yang kemudian diintervensi oleh pihak Polsek Tambusai Utara. Misalnta saja, saat bayinya yang masih berusia tiga bulan sampai meninggal dan pemerkosaan yang berulang-ulang," sampainya.

Andry menambahkan, laporan yang dilakukan oleh kliennya itu kini sudah diambil oleh Polda Riau untuk pemeriksaan selanjutnya.

Dia berharap, kliennya mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Andry menegaskan, pihaknya tak hanya akan menggugat para korban yang telah merugikan kliennya tersebut, tapi juga akan melaporkan sejumlah jajaran di lingkungan Polsek Tambusai Utara ke Paminal Mabes Polri.

"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara berkaitan dengan, kok bisa laporan yang sudah berusia tiga bulan tapi Surat Tanda Laporan Polisi itu kami terima setelah tiga bulan?," katanya.

"Ini ada apa? Apakah ada kelalaian, atau memang pembiaran atau bagaimana. Apalagi, salah satu pelaku sudah diamankan sejak 2 Oktober, tapi justru bukti laporan itu tidak ada. Ini kan lucu," tandas Andry.

Dia berharap, pihak Kepolisian di lingkungan Polres Rokan Hulu bisa menjawab hal tersebut dengan baik dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri nanti.

Terpisah, Zul (19) korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku di Km 24 Mahato Kecamatan Tambusai Utara mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tambusai Utara.

Sambil didampingi dengan suaminya Sur, dia menerangkan, dirinya kecewa dengan jajaran reskrim di Polsek Tambusai Utara.

"Iya, saya kecewa sama Kanit Gaol (Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, red) dan anggotanya Sinaga (Rusnan Sinaga, Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara, red)," bebernya.

Ditambahkan Sur, suami Zul, bahwa salah satu dari dua orang di lingkungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara itu pernah mengatai istrinya dengan sebutan (maaf) 'Lonte'.

"Hee, lonte. Kemarin kau datang nangis-nangis. Besok kalau kalian satu kampung punya masalah, ga usah datang-datang lagi melapor ke Polsek. Begitu katanya," ungkap Sur mencontohkan.

Kedua pasangan muda itu berharap, agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya, kemungkinan saya gak pernah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh istri saya. Tapi, saya merasakan sakit yang terlalu berat yang saya alami karena harus kehilangan anak saya," ucap Sur dan Zul sambil meneteskan air mata.

"Saya sebagai suaminya gak pernah ikhlas karena anak saya sampai meninggal. Saya mohon keadilannya, ditindaklanjuti dan segera ditangkap pelakunya," tandasnya.

Zul dan Sur adalah satu dari ratusan mungkin ribuan pencari keadilan di Negeri Seribu Suluk, Rokan Hulu.

Kasusnya mencuat setelah laporan istrinya atas tindakan pemerkosaan yang diterimanya sebanyak lima kali oleh empat pelaku dalam waktu yang berdekatan medio September 2021 lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara sejak 2 Oktober 2021 lalu mangkrak dan tidak diketahui perkembangannya.

Sejak 5 Desember 2021, tepatnya setelah tingginya atensi media atas kasus tersebut, kasus Zul kemudian diback up oleh Polres Rokan Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga akhirnya, jadwal gelar perkara yang seharusnya dilakukan di Polres Rohul pada 6 Desember 2021 itu bergeser ke Polda Riau untuk diproses lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito selaku pimpinan saat dikonfirmasi atas dugaan tindakan tak pantas anggotanya di Polsek Tambusai Utara mengatakan, pihaknya akan memberi perhatian khusus untuk mengungkap perkara itu sampai selesai.

"Perkaranya akan kita ungkap sampai selesai. Saat ini saya berada di Polda Riau dan menunggu kedatangan pelapor bersama kuasa hukumnya di Pekanbaru," kata Eko.

"Kita ingin mendengar secara langsung terkait keterangan korban maupun kuasa hukumnya karena jika disesuaikan dengan BAP yang dilakukan oleh anggota itu banyak yang tak sesuai dan simpang siur," tandasnya.

(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved