Minum Obat Kuat Sebelum Berhubungan Badan, Gadis Belia Ini Bernasib Tragis

Organ intim gadis belia itu mengalami pendarahan yang hebat. Korban mengaku sempat diberi obat perangsang yang ternyata obat kuat khusus pria

shutterstock
Ilustrasi pil obat kuat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - nasib seorang gadis berusia 17 tahun berkahir tragis setelah menenggak obat kuat sebelum berhubungan badan dengan pasangannya. 

Ia tewas setelah mengalami pendarahan yang hebat dari organ intimnya.

Warga Rajendragram, distrik Anuppur negara bagian Madhya Pradesh, India tersebut sempat memberitahukan ke keluarganya jika ia diperkosa oleh seorang pemuda sebelum tewas.

Sebelum diperkosa, ia dicekoki kaspul obat kuat khusus pria.

Seorang perwira polsi senior mengatakan pada hari Minggu bahwa insiden itu terjadi di sebuah desa di Rajendragram, sekitar 28 km dari markas distrik Anuppur, pada malam Jumat dan Sabtu.

Ia mengatakan, kapsul itu mengandung zat yang meningkatkan hasrat seksual.

Zat berkisar dari berbagai tanaman, makanan, dan bahan kimia tertentu.

Direktur Jenderal Tambahan (ADG) Polisi, Zona Shahdol, DC Sagar mengatakan ini adalah insiden yang menyedihkan.

"Polisi melakukan segala upaya untuk menangkap tersangka dan hadiah Rs 30.000," kata Sagar.

Pelaku diidentifikasi sebagai Yashwant Maravi, sedang dalam pelarian.

Kantor polisi Rajendragram Narendra Pal pada hari Minggu mengatakan polisi telah menerima informasi tentang kematian seorang gadis tersebut.

Penyelidikan dan laporan postmortem singkat mengungkapkan bahwa gadis itu diperkosa dan meninggal karena pendarahan yang berlebihan dari bagian intimnya.

"Gadis itu diberi beberapa kapsul oleh pelaku yang berusia sekitar 20-22 tahun, sebelum digauli paksa," kata Pal.

Dia mengatakan korban sangat kesakitan ketika dia pulang pada Sabtu pagi dan menceritakan penderitaannya kepada seorang wanita anggota keluarganya sebelum kematiannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 376 (Hukuman untuk pemerkosaan), 363, 366 (penculikan) dan 304 (pembunuhan bersalah yang tidak sama dengan pembunuhan) dari KUHP India bersama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved