Seleb
UPDATE Kondisi Gaga Muhammad yang Sudah Ditahan Sejak November:
Handri mengatakan Gaga Muhammad terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Gaga Muhammad akan dihadirkan secara daring, sedangkan Laura Anna berhak untuk tidak datang.
Akan tetapi, Handri tidak mempermasalahkan apabila Laura Anna ingin mengikuti persidangan.
"Nggak, secara online ini, itu (menghadirkan terdakwa) wewenang Majelis Hakim," terang Handri.
"Ketika Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan, kita hadirkan."
"Kalau Laura kemarin 'kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi," tambahnya.
Dalam sidang besok, agendanya adalah menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di antaranya adalah dari pihak kepolisian serta warga sipil, yang kurang lebih berjumlah empat orang.
Lantas, selama kasus ini berlangsung, total baru menjalani persidangan sebanyak tiga kali.
"Yang jelas saksi dari polisi dua orang, kemudian yang pihak sipil juga dua orang kalau nggak salah."
"Masih dari kami, saksi dari pihak kami (JPU)," jelas Handri.
Disinggung soal penyesalan, Handri mengaku pihaknya belum sampai ke arah situ.
Ia mengatakan, soal Gaga Muhammad menyesal atau tidak akan dipertanyakan di akhir proses.
"Kalau soal itu (penyesalan) nanti kita lihat, di akhir biasanya kita tanyai."
"Nah itu baru kita tahu apakah ada penyesalan atau nggak, sejauh ini 'kan belum," imbuhnya.
Handri mengatakan Gaga Muhammad terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gaga-muhammad-klarifikasi.jpg)