Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masuk Kamar Kos, Diam-diam Pria Ini Ambil Foto Teman Wanita yang Tidur Tanpa Busana 

Pelaku bersama korban ini tinggal dalam satu rumah kos, dan pelaku saat itu masuk diam - diam ke kamar kos korban ketika korban tidur lalu memfotonya.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria masuk kamar kos teman wanitanya.

Diam-diam ia mengambil foto teman wanitanya itu yang sedang tidur tanpa busana.

Ternyata bukan hanya teman wanitanya saja, ternyata sejumlah perempuan lain juga jadi korban ulahnya.

Pria paruh baya 54 tahun berinisial HS tersebut akhirnya diringkus pihak dari tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak lantaran menyebarkan foto bugil teman wanitanya itu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa pada 8 Desember 2021, korban melapor ke Polresta Pontianak.

Korban dan pelaku yang merupakan teman satu indekos di jalan Merdeka Pontianak melapor bahwa telah menjadi korban pornografi, dimana pelaku masuk ke kamar kos korban secara diam - diam lalu mengambil foto ketika sedang tidur tanpa busana pada 6 Desember 2021.

"Pelaku bersama korban ini tinggal dalam satu rumah kos, dan pelaku saat itu masuk diam - diam ke kamar kos korban ketika korban tidur lalu memfoto korban menggunakan handphone,"ujar AKP Indra, Kamis 9 Desember 2021.

Menindaklanjuti laporan korban, dihari yang sama tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di kamar kosnya yang berada di Jalan Merdeka Pontianak.

"HS diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan, dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah masuk ke kamar kos korban diam - diam dan memfoto korban,"ungkap Kasar Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui bahwa tidak hanya korban yang ia ambil fotonya secara diam - diam, namun terdapat sejumlah wanita penghuni kos lainnya pun juga ia foto secara diam - diam saat tidak berbusana.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 9 Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id: https://pontianak.tribunnews.com/2021/12/09/foto-teman-wanitanya-tidur-tanpa-busana-pria-di-pontianak-diringkus-polisi?_ga=2.61135077.85172569.1638964562-1661908131.1637472367.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved