Laki-laki Kurang Ajar, Usai Sebar Foto dan VCS Mantan Pacar, Ia Kabur , Tinggalkan Korban yang Syok
Alasannya karena tak terima diputus. Kemudian nekat menyebar foto dan VCS Mantan pacar ke dunia Maya. Korban syok dapati kenyataan itu
Sempat Buron
Polisi menangkap penyebar foto dan rekaman video call yang bermuatan pornografi.
Pelaku yang berinisial IG (26) tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, Pedukuhan VI Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari tangannya, polisi menyita beberapa bukti, termasuk handphone miliknya.
Korban kemudian keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Magetan pada 3 Desember 2021.
"Karena foto porno dan video call sex tersebar, korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Iptu I Nengah Jeffry.
IG kemudian jadi buron. Polres Magetan bekerja sama dengan Tim Cyber Polri mengungkap kasus ini hingga diketahui pelaku adalah IG yang berada di Panjatan, Kulon Progo.
Polres Kulon Progo membantu menangkap buronan Polres Magetan ini.
Baca juga: Sudah Diikuti Polisi hingga Bandung, Pemeran Video Porno di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Kereta
Baca juga: SOSOK Wanita Berinisial S Pemeran Video Porno di Bandara YIA Ditangkap di Bandung
Atas perbuatannya, IG dijerat pasal 43 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebar Foto Tanpa Busana
Kisah lainnya, seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan Aji Ryski Pangestu (24) atas dugaan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Purworejo.
Korban merasa terancam dengan Aji yang diduga hendak menyebarkan foto-foto tanpa busananya ke media sosial.
Atas laporan itu, Aji yang berprofesi sebagai tukang masak di sebuah warung makan ayam geprek di Purworejo itu diringkus aparat Polres Purworejo, pada pertengahan Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika korban mengirim sebuah unggahan tulisan di Facebook pencarian kerja Purworejo, pertengahan September 2020. Ia bermaksud mencari pekerjaan melalui akun tersebut.
Tersangka asal Dusun Demangan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo itu kemudian mengirimkan pesan kepada korban memakai aplikasi messenger Facebook menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan gaji Rp 4 juta. Tapi korban menolak tawaran itu.
Baca juga: Menguak SOSOK Wanita pada Video Porno di Bandara YIA:Aksesoris hingga Kacamata Mengarah ke Sosok Ini