Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jawa Barat Kembali Gempar, 9 Santriwati jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Berikan Air Doa

Belum usai gempar kasus guru ponpes di Garut yang setubuhi 21 santerti, kasus serupa kembali terjadi di Tasikmalaya. Oknum guru cabuli 9 santri

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Anja????#helpinghands #solidarity#stays healthy???? dari Pixabay
ILustrasi gadis yang syok 

Para santriwati melaporkan aksi bejat pengasuh pesantren tersebut ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Dilansir dari Kompas.tv, aksi bejat oknum ustaz tersebut dilakukan di sebuah kobong pondok pesantren yang diasuhnya.

Tercatat sudah ada 5 orang santriwati yang menjadi korban rudapaksa ustaz berinisial AS. Kini kasusnya sudah ditangani oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Lima anak santriwati mengaku menjadi korban rudapaksa guru yang juga pengasuh pesantren. Aksi rudapaksa dilakukan saat subuh di kobong santri.

Saat korban sedang sakit dan dirawat untuk istirahat di kobong, di situlah terduga pelaku datang dengan berpura-pura memberi perhatian dan memberikan air doa kepada santriwati hingga akhirnya dilakukan rudapaksa.

Hasil invetigasi KPAI Tasikmalaya, dugaan sementara aksi bejat perbuatan pelaku kepada anak santriwati sudah berlangsung lama atau sekitar lima tahun.

Kasus ini sudah dilaporkan KPAI Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya.

Baca juga: Mahasiswi yang Lagi Datang Bulan Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Korban Sampai Trauma

Menurut data yang diterima TribunJabar.id, ada 9 santriwati yang menjadi korban rudapaksa pengasuh pesantren tersebut.

Ia menyebutkan, dari sembilan yang sementara ini sudah diketahui, baru dua santriwati yang berani melapor.

"Kedua korban melapor dengan disertai sejumlah bukti yang bisa dijadikan pegangan penyidik," kata Ato.

Herry Wirawan Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati asal Garut di Bandung

Herry Wirawan guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 21 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Dari belasan santriwati yang diperkosa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.

Herry Wirawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved