Gegara Persaingan Bisnis Jual-Beli Kambing Kakak Adik Bacok Ipar Sendiri Hingga Tewas

Adik beradik warga OKI Sumsel ini tak senang korban Yan Saputra, membeli harga kambing peternak lebih mahal hingga jadi pemicu pelaku membunuh.

Editor: CandraDani
Thinkstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kakak-beradik di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tega membunuh iparnya gara-gara bisnis kambing.

Saat ditangkap, para pelaku membantah telah melakukan pembunuhan.

Namun, polisi menegaskan punya bukti yang mengarah pada para pelaku yang telah ditetapkan tersangka.

Setelah meringkus tiga tersangka pembunuhan terhadap pedagang kambing beberapa, Polres Ogan Ilir memaparkan ketiga pelakunya.

Ketiga tersangka yakni Andriansyah (20 tahun), Irwansyah (32 tahun) dan Nazarudin (40 tahun).

Dua nama terakhir merupakan kakak ipar Yan Saputra, korban pembunuhan yang ditemukan dalam kondisi penuh luka bacok di Kecamatan Pemulutan Barat.

Polisi mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan berdasarkan penyelidikan, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, rentetan kejadian, barang bukti, ketiga tersangka diduga kuat merencanakan pembunuhan ini," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan di Indralaya, Jumat (12/3/2021).

Yusantiyo menerangkan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka Andriansyah yang merupakan warga Desa Pulau Negara, Pemulutan Barat, mengarahkan korban ke TKP pembunuhan desa setempat.

Korban sendiri sedang ada urusan jual-beli kambing di Desa Sarang Elang, tetangga Desa Pulau Negara.

Pada Sabtu (6/3/2021) malam, kata Yusantiyo, tersangka Andriansyah menghubungi kedua tersangka lainnya untuk membunuh korban.

"Korban tewas dibacok oleh dua tersangka, Irwansyah dan Nazarudin. Peristiwanya pada Sabtu malam. Tersangka Andriansyah perannya mengarahkan jalan ke TKP pembunuhan," terang Yusantiyo.

Keesokannya, Minggu (7/3/2021) pukul 10.00, jasad korban ditemukan terbenam di dalam lumpur Desa Pulau Negara.

Luka bacok ditemukan di sekujur tubuh korban, diantaranya di kepala, tangan, leher dan punggung.

Sementara sepeda motor korban beserta keranjang kambing ditemukan tak jauh dari TKP penemuan mayat.

Pada Rabu (10/3/2021) malam, polisi yang meringkus ketiga tersangka di kediaman masing-masing, di Kecamatan Pemulutan Barat dan Sungai Pinang.

"Ketiga tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti dua bilah parang untuk membacok korban," terang Yusantiyo.

Lebih lanjut Yusantiyo menjelaskan, motif pembunuh ini terjadi karena dendam persaingan bisnis.

Tersangka Irwansyah dan Nazarudin serta korban Yan Saputra sama-sama memiliki usaha jual-beli hewan ternak kambing.

"Antara korban dan dua tersangka ini ada ikatan keluarga. Dua tersangka merupakan kakak ipar korban. Mereka sama-sama punya usaha, beli kambing dari peternak dan dijual kembali kepada pembeli," terang Yusantiyo.

Menurut Yusantiyo, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka tak senang korban merusak harga pasaran pembelian kambing.

"Jadi menurut para tersangka, korban ini menawarkan harga beli hewan kambing pada peternak lebih mahal dari dua tersangka ini. Sehingga peternak lebih memilih menjual kambing mereka pada korban," kata Yusantiyo.

Bunuh Adik Ipar karena Ingin Kuasai Motor dan HP Korban

Kasus pembunuhan terhadap adik angkat di Rantau Panjang, Ogan Ilir, berhasil diungkap polisi.

Tersangka pembunuhan bernama Sandi berhasil diamankan polisi pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Penangkapan tersangka berselang sekitar 24 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor dan handphone," kata Yusantiyo kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (13/12/2021).

Yusantiyo melanjutkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat berkomunikasi dengan rekannya.

"Tersangka menceritakan ke temannya, 'ini bagaimana kalau ada beberapa harta yang akan diambil. Tapi yang punya harta ini masih saudara dekat'," ujar Yusantiyo menirukan ucapan tersangka.

"Kawannya tersangka bilang, 'ya sudah kasih paksa-paksa sedikit'," ujar Yusantiyo lagi.

Saat membunuh korban bernama Mukhsinin tersebut, tersangka beraksi seorang diri.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban saat akan menguasai motor dan handphone. Korban sempat melakukan perlawanan dan ada omongan sedikit (kepada tersangka)," ungkap Yusantiyo.

Korban pun mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.

Setelah membunuh korban, tersangka lalu kabur ke kediaman neneknya di Tanah Abang, PALI.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, artinya hasil penyelidikan sejauh ini bukan (pembunuhan) berencana. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," jelas Yusantiyo.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditambah Kejadian Rantau Panjang, Total Dua Pembunuhan oleh Kakak-Adik di OI Selama 2021, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved