Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Ustaz di Papua Diduga Lecehkan Santriwati: Ketahuan dari Pesan WA Mesum

Oknum Ustaz berinisial S yang juga kepala sekolah di salah satu Yayasan di Timika itu dilaporkan ke Polres Mimika, Papua.

Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pelecehan seksual kini kembali dilaporkan.

Dugaan tindakan keji itu dilakukan seorang oknum ustaz di Papua.

Oknum Ustaz berinisial S yang juga kepala sekolah di salah satu Yayasan di Timika itu dilaporkan ke Polres Mimika, Papua.

Ini lantaran dia diduga lakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan angkatnya dan beberapa murid perempuan (santriwati) lainnya.

Kasus dugaan pelecehan terkuak setelah beberapa hari lalu suami korban melapor perbuatan oknum ustaz yang merupakan ayah angkat istrinya itu.

Suami korban melapor setelah melihat isi pesan WhatsApp dimana pelaku (S) meminta untuk mengirimkan gambar berbau pornografi.

Informasi yang dihimpun Tribun-Papua dari keterangan keluarganya, korban ini dicabuli ayah angkatnya sejak 2019 hingga 2012.

Mirisnya, Ustaz tersebutlah yang menikahkan anak angkatnya (korban, red) sebagai wali dan saksi.

Setelah kasus ini ramai dibicarakan, lalu bermunculan empat orang lainnya yang juga sebagai korban gurunya tersebut.

"Jadi ada empat korban baru. Lagi proses penyidikan dan ada beberapa sementara diperiksa Reskrim. Terduga pelaku telah diamankan. Sekarang kami masih mengumpulkan barang bukti dan itu berurusan di Satreskrim,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata di mile 32, Jalan Agimuga, Senin (13/12/2021).

Kapolres mengatakan bentuk pelecehan dilakukan juga belum bisa dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan.

Informasi awal yang diperoleh polisi menyebut, oknum pelaku memasang CCTV di kamar mandi dan melakukan telepon video terhadap para korbannya itu.

Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri

Sebelumnya publik dibuat geram atas aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW.

HW merudapaksa 12 santriwatinya yang masih di bawah umur, 4 diantaranya bahkan sudah melahirkan 8 bayi.

Aksi bejat HW dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut aksi bejat HW dilakukan di berbagai tempat.

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dalam melancarkan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan berbagai janji.

Dari menjanjikan korban menjadi polisi wanita, pengurus pesantren hingga berjanji akan membiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa, dikutip dari Tribun Jabar,Rabu (8/12/2021).

Imbas kasus ini, berbagai kalangan pun mendesak HW tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga hukuman kebiri.

Kasus ini sedalam dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved