Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Perdana di Kampar, Absensi Pegawai di Diskominfo Sandi Cukup dengan Selfie

Diskominfo Sandi Kampar melakukan terobosan di bidang disiplin pegawai. Isi kehadiran cukup dengan foto selfie.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Diskominfo Sandi Kampar melakukan terobosan di bidang disiplin pegawai. Isi kehadiran cukup dengan foto selfie. FOTO: Kepala Diskominfo Sandi menggunakan aplikasi absensi elektronik di telepon cerdasnya Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kampar melakukan terobosan di bidang disiplin pegawai. Isi kehadiran cukup dengan foto selfie.

Kepala Diskominfo Sandi, Yuricho Efril mengklaim sistem absensi ini yang perdana di lingkungan Pemkab Kampar. Sistem ini diterapkan untuk absensi dan manajemen surat keluar berbasis aplikasi.

"Dengan hanya swafoto atau selfie, bisa narsisis, dan mengisi beberapa fitur, kita sudah dapat melakukan absensi," ungkap Riko, sapaan akrabnya, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/12/2021).

Riko mengatakan, aplikasi sudah dilengkapi pemindai wajah atau Face Recognition. Oleh karenanya, wajah mesti dipindai secara realtime. Ditambahkan, kehadiran tak dapat diisi dimana saja. kehadiran tetap berada di kantor secara fisik.

"Pengisian daftar hadir hanya dapat dilakukan di dalam radius yang telah ditentukan. Yakni, di dalam lima meter," tandas Riko.

Ia mengatakan, fitur dibangun dalam aplikasi yang dapat diinstalasi pada telepon cerdas. Fitur juga dapat diakses melalui situs web.

Riko menjelaskan, metode absensi ini mulai diterapkan pada Selasa (14/12/2021). Sebelumnya, kata dia, Diskominfo Sandi sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan e-Wartawan untuk media. Termasuk beberapa aplikasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Khusus TTE, Riko mengemukakan, hanya menerima tanda tangan yang terdaftar pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setiap pembubuhan TTE untuk penerbitan surat, kata dia, harus mendapat persetujuan daring dari Kepala Dinas.

"Setiap surat keluar juga sudah menggunakan barcode. Dengan meminda barcode, surat keluar bisa dicek," kata riko.

Riko menjelaskan, penerapan sistem ini merujuk Undang-undamg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 1 ayat (12) dinyatakan bahwa TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU 11/2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi"

Menurut dia, sistem elektronik merupakan cara melakukan penghematan biaya rutin perkantoran. Selain itu, tentunya mempersingkat dan memudahkan birokrasi.

"Sistem terintegrasi ini sudah kita kembangkan sejak April 2021 dan akan terus dikembangkan," kata Riko.

Menurut Riko, terobosan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

"Pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya membutuhkan sistem pemerintahan berbasis elektronik," tandas Riko. Oleh karena itu diperlukan inovasi. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved