Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CEK Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022: Apakah Iuran BPJS Naik Tahun Depan?

iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.

BPJS Kesehatan
Tangkapan layar poster registrasi ulang BPJS Kesehatan 

1 persen dibayar oleh peserta

Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja

1 persen dibayar oleh peserta

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja (iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021) adalah sebesar:

Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah).

Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.

Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.

Itulah perbedaan rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 3, iuran BPJS Kesehatan kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved