Dosen Berhubungan Badan dengan Mahasiswi, Berawal dari DM hingga Pacaran
Seorang oknum Dosen berhubungan badan dengan mahasiswi, berawal dari dirrect message atau DM chatting di WhatsApp hingga Pacaran .
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Dosen berhubungan badan dengan mahasiswi, berawal dari dirrect message atau DM chatting di WhatsApp hingga Pacaran .
Bak pandangan pertama bagi si Dosen ketika melihat si mahasiswi ia langsung jatuh cinta, saat itu ia sudah berniat untuk berhubungan badan dengan si mahasiswi.
Untuk melancarkan niatnya itu, si Dosen melakukan berbagai upaya untuk mendekati si mahasiswi agar niatnya berhubungan badan dengan mahasiswi itu tercapai.
Dosen itu pun memulai langkahnya dengan mengirim pesan rayuan melalui DM ke akun instagram si mahasiswi.
Bak gayung bersambut, si Dosen berhasil mendapatkan nomor WhatsApp si mahasiswi.
Komunikasi mereka pun berlanjut melalui chatting WhatsApp.
Rayuan demi rayuan pun dilancarkan si Dosen kepada mahasiwi itu.
Walau si Dosen sudah memiliki istri, ia berniat berselingkuh dengan si mahasiswi.
Niatnya selingkuh tercapai, rayuan si Dosen berhasil hingga si mahasiswi menerimanya sebagai pacar.
Mereka pun menjalin hubungan Pacaran.
Status Pacaran inilah yang dijadikan alasan si Dosen melegalkan aksinya berhubungan badan dengan si mahasiswi.
Ditambah lagi, si Dosen mengancam dengan nilai si mahasiswi.
Dilansir dari Kompas.com, pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan, korban dipaksa berhubungan badan dengan bujuk rayu dari pelaku selama kurun waktu setahun terakhir.
"Awalnya, pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian pelaku sering DM korban hingga berlanjut ke WA," kata Citra, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, pelaku sering mengajak korban kencan dengan membelikan tiket nonton, tiket perjalanan hingga barang-barang mewah.
Mulanya korban menolak namun pelaku selalu membujuk korban.
"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," sambung Citra.
Selain itu, saat pacaran pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan .
Hal itu lah yang membuat korban melaporkan peristiwa tersebut karena dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku.
Padahal pelaku sudah memiliki istri.
Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman nilainya akan sulit jika tidak menuruti permintaan pelaku.
"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ungkap Citra.
Diketahui, kini korban tengah fokus pemulihan psikologis karena masih trauma.
"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," jelasnya.
Selain itu, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kampus.
"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," paparnya.
Kini pihaknya berharap agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
Hukum Pacaran Dalam Islam
Hukum Pacaran dalam Islam harus diketahui generasi muda Islam agar tidak terjerumus kepada pergaulan yang mendekatkan diri kepada zina.
Hukum Pacaran dalam Islam sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadist Rasulullah SAW sejak lama, sehingga generasi muda Islam harus mematuhi hukum ini.
Sebelum membahas tentang Hukum Pacaran dalam Islam baiknya kita bahas dulu tentang Pacaran itu.
Bak timun dengan durian, begitulah gambaran Pacaran, karena Pacaran akan merusak dan merugikan kaum wanita, karena Islam mengajarkan bahwa wanita tidak boleh disentuh pria lain selain suami dan keluarganya.
Membahas lebih dalam mengenai Pacaran, dalam artikel ini akan dibahas tentang Hukum Pacaran Dalam Islam dan pengetahuan ini perlu dipahami oleh generasi muda Islam saat ini, karena banyak anak muda Islam yang terjebak perilaku Pacaran dan berakhir pilu.
Pacaran memiliki banyak mudarat kepada wanita, mulai dari kehormatan yang ternoda, hamil, melahirkan, hingga ada yang dibunuh oleh Pacarnya karena minta pertanggungjawaban karena sudah hamil sebelum nikah.
Pacaran bisa diibaratkan kepada pertemuan antara dua buah yakni bak durian dan timun, durian diibaratkan laki-laki dan timun diibaratkan wanita, apabila durian dan timun didekatkan, pastinya timun akan tergores oleh duri durian.
Begitulah wanita jika didekatkan dengan laki-laki sebelum menikah dalam hal ini Pacaran, pastinya tergores, tidak saja tergores kehormatan sebagai wanita, namun juga tergores hati karena kecewa, bahkan ada yang tergores tubuh karena menjadi korban kekerasan Pacarnya.
Agar tidak terjadi hal demikian kepada generasi muda Islam, bainya simak Hukum Pacaran Dalam Islam yang akan dijelaskan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini.
Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.
Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.
Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.
Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.
Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.
Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Pacaran :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”
“Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah.
Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,”
Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Lalu Apa Arti Taaruf ?
Taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.
Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.
Artinya tidak boleh membicarakan yang pribadi seperti: hobinya apa, panjang rambut seberapa dan semisalnya.
Larangan Pacaran dalam Islam bukanlah untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, namun untuk menjaga martabat dan harga diri seorang wanita.
Banyak kita lihat sekarang ini wanita yang kehilangan kehormatannya akibat Pacaran dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena ditinggal Pacar.
Untuk menghindari hal-hal yang merugikan wanita itu, maka Islam mengajarkan taaruf sebagai langkah menuju pernikahan.
Tata cara taaruf sebagai berikut:
1. Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)
2. Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).
Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.
3. Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.
Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.
4. Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:
"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)
Adab Taaruf
Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Menjaga pandangan.
Dalam proses taaruf hal yang harus diperhatikan adalah cara menjaga pandangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.
Dalam Alquran surat An Nur ayat 30, Allah berfiman:
Qul lil-mu'miniina yaguddu min absaarihim wa yahfazu furujahum, zaalika azkaa lahum, innallaaha khabiirum bimaa yasna'un
Artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
2. Menutup aurat.
Sudah kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjaga aurat dari orang yang bukan mahramnya. Wanita yang sedang ditemui oleh calon suaminya harus didampingi orang tuanya dan menutup auratnya.
Allah berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:
Wa qul lil-mu'minaati yagdudna min absaarihinna wa yahfazna furujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zahara min-haa walyadribna bikhumurihinna 'alaa juyubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'ulatihinna au aabaa'ihinna au aabaa'i bu'ulatihinna au abnaa'ihinna au abnaa'i bu'ulatihinna au ikhwaanihinna au banii ikhwaanihinna au ban akhawaatihinna au nisaa'ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina gairi ulil-irbati minar-rijaali awit-tiflillaziina lam yaz-haru 'alaa 'auraatin-nisaa'i wa laa yadribna bi'arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina min ziinatihinn, wa tubuu ilallaahi jamii'an ayyuhal-mu`minuna la'allakum tuflihun
Artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
3. Menjaga sikap dengan sopan.
Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, keduanya harus menjaga jarak seperti tidak boleh duduk berdekatan dan menjaga sikap dengan sopan, mulai tutur kata dan gerak gerik tubuh.
4. Menghindari hal-hal yang tidak perlu dalam pembicaraan.
Sebaiknya dalam membicarakan sesuatu pada saat bertaaruf menghindari hal-yang yang tidak perlu. Bicarakan hal-hal yang penting dan diperlukan saja.
5. Selalu mengingat Allah.
Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan, khususnya saat bertaaruf, akan dapat menjaga diri dari gangguan setan. Saat taaruf alangkah baiknya diiringi dengan mengerjakan sholat istikharah agar keyakinan untuk menikah tidak mudah goyah.
Berita terkait Pacaran lainnya
Demikian artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " Dosen berhubungan badan dengan mahasiswi , Berawal dari DM hingga Pacaran " ini kami buat.
Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Dosen berhubungan badan dengan mahasiswi , Berawal dari DM hingga Pacaran " di Babe dan Google News.
Artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " Dosen berhubungan badan dengan mahasiswi , Berawal dari DM hingga Pacaran " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dosen-berhubungan-badan-dengan-mahasiswi-berawal-dari-dm-hingga-pacaran.jpg)

