Seleb
Laura Anna Meninggal Dunia, Sidang Kasusnya dengan Gaga Muhammad Tetap Dilanjutkan Hari Ini
Meski Laura Anna meninggal dunia,persidangan kasus ini dipastikan akan tetap berlanjut.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Sementara itu, Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Kronologi Kecelakaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.
"Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan."
"Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Kala itu, saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura dalam keadaan pengaruh alkohol.
Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.
"Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang," ujar Handri.
Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan kalau Laura dan Gaga menggunakan seat belt.
Dan saat itu kondisi Laura dalam keadaan tertidur.
Laura baru bangun saat dirinya sudah berat di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.
"Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka," ucap Handri.
"Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur."
"Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan," lanjutnya.
Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyupiri bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gaga-muhammad-klarifikasi.jpg)