Niat Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Rencana Residivis Gagal Total
Niat berhubungan badan dengan mama muda yang dalam proses cerai dengan suaminya, rencana residivis gagal total dan kembali masuk penjara
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Niat berhubungan badan dengan mama muda yang dalam proses cerai dengan suaminya, rencana residivis gagal total dan kembali masuk penjara.
Niat residivis itu untuk berhubungan badan dengan mama muda itu muncul ketika melihat kecantikan mama muda yang menggetarkan hatinya residivis tersebut.
Bak cinta pada pandangan pertama, residivis kasus berhubungan badan paksa itu langsung menggeber mama muda itu.
Mengetahui mama muda itu sedang dalam proses cerai dengan suaminya, residivis itu pun menjalankan rencananya.
Residivis pun bergerak cepat dengan mendatangi rumah mama muda itu dan bertemu dengan calon mertua.
Saat bertemu calon mertua itu, si residivis menyatakan niatnya untuk menikahi mama muda itu setelah cerai.
Bahkan, ia menemani mama muda itu untuk mengurus surat cerainya.
Ternyata, rencana residivis itu tak berjalan sesuai rencana.
Apalagi saat datang menemui calon mertua ia mengaku polisi berpangkap AKBP.
Si calon mertua tak mau percaya begitu saja, sehingga menyelidiki kebenaran status si residivis.
Ternyata, pengakuannya sebagai anggota polisi berpangkat AKBP hanya bohong belaka.
Terbongkarnya kedok polisi gadungan residivis berinisial AR saat dirinya berkenalan dengan seorang mama muda berinisial AC (30).
Perkenalan AR dan mama muda itu kemudian berlanjut ke arah yang serius.
Padahal keduanya baru berkenalan 4 hari.
AR kemudian mengutarakan niatnya ingin menikahi mama muda itu.
AC diketahui masih dalam proses cerai dengan suaminya saat berkenalan dengan AR.
Keluarga AC tidak langsung percaya dengan AR jika seorang polisi.
Pihak keluarga lantas menanyakan identitas ke Polres Pesisir Selatan.
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dipastikan AR adalah polisi gadungan.
Ditangkap Saat Bersama Istri Orang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat memburu polisi gadungan tersebut.
Hasilnya AR diciduk sedang bersama pacarnya, AC yang dalam proses bercerai.
Keduanya berada di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12/2021) pukul 15.00 WIB.
"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya (AC) mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ucap Hendra.
Terlibat Kasus Penipuan
Terungkap fakta lain dari polisi gadungan AR.
Ternyata, AR terlibat kasus penipuan di Polda Sumbar.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.
AR sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian dengan korban mengalami kerugian Rp 80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Imam.
Sementara, kata Imam, untuk kasus yang dialami AC, korban tidak mengalami kerugian material.
Hanya saja, AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.
Residivis Kasus Rudapaksa
AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.
Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.
Setelah keluar dari penjara, AR kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.
Terancam Penjara 4 Tahun
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. sumber data: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/niat-berhubungan-badan-dengan-mama-muda-rencana-residivis-gagal-total.jpg)