Umur 14 tahun Digerayangi, Umur 17 tahun Melahirkan, Ternyata Paman Bejat Paksa Berhubungan Badan
Sejak umur 14 tahun sudah digerayangi. Kini usainya gadis ini sudah 17 tahun dan melahirkan. Ternyata Paman Bejat Selama ini paksa berhubungan badan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dititipkan sejak usia 14 tqahun, gadis ini begitu menderita. Baik secara psikis maupun secara fisik.
Siapa yang menyanagka, sosok orang yang harusnya melindungi malah menjadi sosok yang membuat masa depan gadis ini hancur berantakan.
Sosok pelaku adalah paman korban. Korban yang saat berusia 14 tahun sudah digerayangi oleh pelaku.
Baca juga: Niat Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Rencana Residivis Gagal Total
Bejatnya, pelaku yang sudah punya istri ini sama sekali tidak khawatir dan takut ketahuan.
Saat usia korban sudah menginjak 17 tahun, korban akirnya hamil dan melahirkan anak.
Selama di rumah dititpkan ortunya, korban menjadi pelampiasan nafsu sang paman.
Kejadian ini membuat korban syok dan begitu trauma.
Baca juga: Papa Muda Berhubungan Badan dengan Selingkuhan Ketahuan Istri Viral TikTok
"Awal dititipkan pelaku sudah mulai memegang tubuh korban, sampai umur 17 tahun korban sudah sering hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan bayi berumur dua bulan," ujar Nandar.
Pelaku melakukan aksinya saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga bebes melakukan perbuatan cabulnya tersebut.
Bahkan, pelaku yang mengetahui keponakannya hamil lima bulan atas ulahnya itu mencoba menggugurkan kandungannya ke dukun di daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Dua Siswi SMK Nyaris Berhubungan Badan dengan Pegawai Kelurahan Saat PKL
"Korban saat hamil lima bulan diinapkan di Bandung untuk menggugurkan kandungannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar
Pelaku berinisal DYS (49. Ia tega mencabuli keponakannya masih berumur 17 tahun selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi berumur dua bulan.
Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Banten itu kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.
mengatakan, korban merupakan keponakan dari istri pelaku yang dititipkan untuk diurus oleh ibunya karena bercerai.
"Pelaku ini paman korban, korban dititipkan sejak umur 14 tahun karena ibu dan bapaknya bercerai," kata Nandar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telpon. Kamis (16/12/2021).
Nandar menuturkan, sejak dititipkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta di wilayah Anyer itu sudah mencabuli korban dengan menggerayangi tubuhnya.
Baca juga: Gadis Belia Berhubungan Badan dengan Pria Parubaya, Berawal dari Badut
Tak hanya itu, pelaku kemudian beberapa kali masuk ke dalam kamar korban untuk mengajak berhubungan badan.
Saat korban menolak, pelaku justru marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.
Niat untuk menggugurkan tidak berhasil.
Justru, ibu kandung korban mengetahui anaknya hamil dan melaporkan perbuatan bejad pelaku ke Polres Serang Kota.
Saat ini, lanjut Nandar, korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang.
Baca juga: Pergoki Istri Bonceng Sama Pria Lain, Suami Lansung Ajak Berhubungan Badan Malamnya, Tapi Malah Naas
Pelaki dijerat pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cewek-depresi-selimut.jpg)