Gadis Muda Berhubungan Badan dengan 3 Pria hingga Hamil, Ulah Pacar Bejat

Seorang Gadis Muda berhubungan badan dengan tiga pria hingga hamil, siapa bapak bayinya, berawal dari rayuan Pacar .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Ilustrasi Gadis Muda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Gadis Muda berhubungan badan dengan tiga pria hingga hamil, siapa bapak bayinya, berawal dari rayuan Pacar .

Kasus pemaksaan berhubungan badan yang dialami Gadis Muda ini bentuk dari dampak negatif menjalin hubungan Pacaran .

Gadis Muda berinisial N ini dipaksa berhubungan badan oleh Pacar nya dan dua orang teman Pacar nya itu.

Kejadian itu berawal dari perjumpaan Gadis Muda itu dengan seorang pemuda yang membuatnya jatuh hati.

Bak gayung bersambut, ternyata pria itu juga jatuh hati pada Gadis Muda itu.

Sering berkomunikasi, Gadis Muda itupun menjalin hubungan Pacaran dengan pria itu.

Lama menjalin hubungan Pacaran , munculnya niat dari pria itu untuk berhubungan badan dengan Gadis Muda itu.

Pria itu pun menyusun rencana untuk bisa berhubungan badan dengan Gadis Muda itu.

Setelah rencana tersusun rapi, pria itu mulai menjalankan rencana itu.

Ternyata, ia menjalankan rencana itu tidak sendirian, namun bertiga dengan temannya.

Tanpa disadari oleh Gadis Muda itu, saat diajak minum minuman keras, Gadis Muda itu menurut saja.

Dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi alkohol, Gadis Muda itu diajak berhubungan badan .

Awalnya hanya dengan Pacar nya, namun kemudian dua teman Pacar nya juga memaksa berhubungan badan .

Jadilah Gadis Muda itu digilir oleh tiga pria itu berhubungan badan .

Setelah berhubungan badan , muncul masalah baru, Gadis Muda itu hamil.

Pacar nya berjanji akan menikahi, namun karena bingung siapa bapak dari bayi itu, rencana menikah gagal.

Kejadian memilukan ini terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Gadis Muda itu berinisial N umur 21 tahun melaporkan Pacar nya dan dua teman Pacar nya itu ke polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka RY merupakan pacar korban.

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.

Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum memaksa berhubungan badan dan menggilir korban bersama dua temannya.

"Modusnya adalah korban diajak pacarnya dicekoki minuman keras, lalu disetubuhi secara bergilir dengan teman tersangka," jelasnya.

Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Dedy mengatakan, korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2021.

Sebelum melapor, korban sempat dijanjikan akan dinikahi RY, pacar bejatnya.

Namun, hingga kini ucapan RY tak kunjung ditepati, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kejadian kalau dihitung mundur 8 bulan berarti bulan April awal mulanya dan dilaporkan bulan Oktober, alhamdulillah bisa kita ungkap saat ini. Alasan pihak korban dari hasil pemeriksaan bahwa dia dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai sekarang belum," ucap Dedy.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun. sumber data: tribunnews.com

Gadis Muda Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya 7 Tahun

Miris, pengakuan Gadis Muda berhubungan badan dengan bapak tirinya berkali-bali selama tujuh tahun dan dilakukan saat rumah sepi.

Bapak tiri Gadis Muda pertama kali memaksanya berhubungan badan saat ia masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Saat itu, Gadis Muda itu tidak berani untuk bercerita setelah berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

Tidak berani cerita kepada siapapun, bapak tirinya itu kembali memaksa Gadis Muda itu berhubungan badan .

Ia masih tak berani cerita kepada orang lain walau sudah dua kali dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya.

Setelah sekian kali dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya itu, ia menceritakannya kepada kedua adiknya.

Adiknya yang masih kecil waktu itu, juga tidak berani cerita kepada orang lain, terutama kepada ibunya.

Atas kondisi itu, bapak tirinya itu bebas memaksanya berhubungan badan saat rumah sedang sepi.

Bapak tirinya itu sering memaksanya berhubungan badan selama gadis itu duduk di bangku sekolah dasar.

Bahkan, sampai ia duduk di bangku SMP, bapak tirinya masih memaksanya berhubungan badan .

Namun, Gadis Muda itu belum berani menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya.

Setelah masuk SMA, walau tidak ada lagi bapak tirinya itu memaksa berhubungan badan , Gadis Muda itu masih merahasiakannya.

Ketika ia sudah tamat SMA dan kini sudah berumur 22 tahun, Gadis Muda itu memberikan pengakuan kepada ibunya.

Ibunya pun kemudian melaporkan bapak tirinya berinisial R umur 63 tahun itu ke polisi.

R dilaporkan ibu kandung Gadis Muda itu yang berinisial E umur 44 tahun.

E melaporkan R ke Ps Kanit III SPKT Polres Rokan karena tidak terima atas ulah R yang pernah berhubungan badan anaknya yang masih dibawah umur pada waktu itu.

Sang putri yang kini berusia 22 tahun berinisial NM.

Mirisnya, perbuatan bejat dilakukan sang ayah tiri di kediaman mereka di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2006 silam.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh ibu korban.

Laporan itu diterima oleh Ps Kanit III SPKT Polres Rohil dan segera ditindaklanjuti.

"Adanya laporan dan telah diterima laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil,” jelas Juliandi.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006," sambungnya.

Dipaparkan Juliandi kronologi kejadian yang dilaporkan, pada tahun 2006 pada saat korban NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Korban mengaku telah berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Kejadian tersebut sudah pernah diceritakan korban kepada dua orang adik kandungnya yang merupakan saksi I dan saksi II.

Tetapi saksi I dan saksi II tidak berani cerita kepada sang ibu.

Berdasarkan penuturan dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi.

Belakangan sang ibu baru tahu perbuatan bejat sang suami kepada anaknya dari hasil pernikahan sebelumnya, hingga sang ibu geram dan langsung melapor ke polisi.

"Mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas Juliandi.

Adapun barang bukti pelaporan ini yaitu 1 helai singlet warna putih, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna ungu.

"Saat ini prosesnya menerima laporan polisi dari pelapor, membuat dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim," pungkas Juliandi.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved