Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Muda Berhubungan Badan dengan 14 Pria di Kafe, Ini Pengakuannya

Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang Gadis Muda kepada ibunya bahwa ia telah berhubungan badan dengan 14 pria karena dipaksa

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Ilustrasi Gadis Muda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang Gadis Muda kepada ibunya bahwa ia telah berhubungan badan dengan 14 pria karena dipaksa.

Bahkan, setelah dipaksa berhubungan badan oleh 14 pria tersebut di sebuah kafe, Gadis Muda itu disekap selama dua hari.

Alangkah terkejutnya sang ibu ketika putrinya mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh 14 pria tersebut.

Gadis Muda itu tak menyangka rencananya untuk membeli bakso malam itu akan berakhir petaka.

Namun apa dikata, Gadis Muda itu dibawa oleh seorang pria ke kamar sebuah kafe.

Tanpa ia sadari, ternyata pria yang mengajaknya ke kamar kafe tersebut berniat jahat.

Pria itu memaksa Gadis Muda itu berhubungan badan .

Tidak saja dengan satu pria itu, Gadis Muda itu juga dipaksa berhubungan badan dengan 13 teman pria itu.

Bahkan, Gadis Muda itu disekap selama dua hari dan kemudian dilepaskan.

Gadis Muda berusia 15 tahun menjadi korban aksi biadab 14 pria itu di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Beruntung, salah seorang tetangganya mengetahui keberadaan Gadis Muda itu sebelumnya, yakni di kafe tempat korban disekap. 

Setelah orangtua korban melapor ke Polres Nagan Raya, sebanyak 9 pelaku ditangkap dan 5 orang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (11/12/2021).

Para pelaku berusia antara 17 tahun hingga 21 tahun.

Hingga Jumat (17/12/2021), sebanyak 5 pelaku lain yang kesemuanya tercatat warga Nagan Raya masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah disetubuhi oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).

Kronologi Kejadian

Eko menjelaskan, kejadian itu berawal saat si gadis meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.

Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.

Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima panggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya.

Gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, si anak menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dirudapaksa oleh RK (18) dan 13 temannya.

Si anak juga mengaku, dirudapaksa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang rudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex, 1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku rudapaksa.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.

Pada Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah ditangkap adalah JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku rudapaksa tersebut," tegasnya. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved