Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Diberhentikan Sementara, Mahasiswa Kecewa

Pemberhentian sementara Dekan FISIP Unri, Syafri Harto yang jadi tersangka pelecehan mahasiswi justru membuat mahasiswa kecewa. Ini alasannya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Pemberhentian sementara Dekan FISIP Unri, Syafri Harto yang jadi tersangka pelecehan mahasiswi justru membuat mahasiswa kecewa. FOTO: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberhentian sementara Dekan FISIP Unri, Syafri Harto yang jadi tersangka pelecehan mahasiswi justru membuat mahasiswa kecewa.

Rektor Universitas Riau (UNRI), Aras Mulyadi, memberhentikan sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto, yang menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).

Meski Rektor akhirnya mengambil langkah memberhentikan Dekan FISIP tersebut, tetap saja mahasiswa merasa kecewa atas kebijakan pimpinan perguruan tinggi negeri itu.

Ungkapan kekecewaan, salah satunya datang dari Kelvin, Ketua Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI.

"Kami sedikit kecewa, kenapa hanya 30 hari dan kenapa dari pihak Rektorat masih main aman, tidak memberitakan ini secara luas," kata Kelvin, Rabu (22/12/2021).

Kelvin mengaku, dirinya mendapatkan surat keputusan Rektor ini, berdasarkan informasi dari grup WhatsApp satu ke grup WhatsApp lainnya.

"Ini kami mendapat surat ini hanya dari grup ke grup, bukan dari Humas atau pihak Rektorat langsung," ungkap dia.
Rektor UNRI, Aras Mulyadi, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto menyandang status sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).

Kebijakan pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNRI nomor 4405/UN19/KP/2021, tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau.

Surat ini dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021 lalu.

Ada tiga poin keputusan yang tertera dalam Surat Keputusan yang diteken Rektor UNRI Aras Mulyadi itu.

Kesatu, memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Kedua, Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.

Ketiga, Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, aliansi mahasiswa UNRI juga menggelar aksi demo, pada pekan lalu. Ada sekitar 4 tuntutan massa aksi yang dibacakan oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UNRI, Razali. Tuntutan ini atas nama Aliansi Mahasiswa UNRI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved