Berita Riau
Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Diberhentikan Sementara, Mahasiswa Kecewa
Pemberhentian sementara Dekan FISIP Unri, Syafri Harto yang jadi tersangka pelecehan mahasiswi justru membuat mahasiswa kecewa. Ini alasannya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberhentian sementara Dekan FISIP Unri, Syafri Harto yang jadi tersangka pelecehan mahasiswi justru membuat mahasiswa kecewa.
Rektor Universitas Riau (UNRI), Aras Mulyadi, memberhentikan sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto, yang menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).
Meski Rektor akhirnya mengambil langkah memberhentikan Dekan FISIP tersebut, tetap saja mahasiswa merasa kecewa atas kebijakan pimpinan perguruan tinggi negeri itu.
Ungkapan kekecewaan, salah satunya datang dari Kelvin, Ketua Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI.
"Kami sedikit kecewa, kenapa hanya 30 hari dan kenapa dari pihak Rektorat masih main aman, tidak memberitakan ini secara luas," kata Kelvin, Rabu (22/12/2021).
Kelvin mengaku, dirinya mendapatkan surat keputusan Rektor ini, berdasarkan informasi dari grup WhatsApp satu ke grup WhatsApp lainnya.
"Ini kami mendapat surat ini hanya dari grup ke grup, bukan dari Humas atau pihak Rektorat langsung," ungkap dia.
Rektor UNRI, Aras Mulyadi, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto menyandang status sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).
Kebijakan pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNRI nomor 4405/UN19/KP/2021, tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau.
Surat ini dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021 lalu.
Ada tiga poin keputusan yang tertera dalam Surat Keputusan yang diteken Rektor UNRI Aras Mulyadi itu.
Kesatu, memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Kedua, Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.
Ketiga, Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, aliansi mahasiswa UNRI juga menggelar aksi demo, pada pekan lalu. Ada sekitar 4 tuntutan massa aksi yang dibacakan oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UNRI, Razali. Tuntutan ini atas nama Aliansi Mahasiswa UNRI.
Pertama, mereka meminta Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual ini tanpa intervensi mana pun.
Kedua, mereka meminta Polda Riau serius menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI.
Ketiga, mereka meminta agar Polda Riau segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual, karena tergolong kasus kejahatan luar biasa.
"Keempat, meminta Polda Riau segera melengkapi berkas sesuai petunjuk penanganan berkas perkara," kata Razali.
Empat tuntutan yang dituangkan dalam selembar kertas itu, kemudian diserahkan langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, yang menemui massa aksi di Jalan Pattimura. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)