Tipu Nasabah HIngga Rp 2,5 M, Buronan Ini Menyerah Setelah Setelah Listrik Diputus Jaksa
Terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar di Sidoarjo yang buron ini menyerah setelah listrik di rumahnya diputus pihak jaksa.
Editor:
CandraDani
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Surabaya
Penangkapan Anita Wijaya, terpidana kasus penipuan data nasabah di Sidoarjo, Kamis (23/12/2021) malam.
Tapi Anita meminta uang Rp 2,5 miliar kepada korban untuk membayar utang, membeli mobil dan keperluan pribadinya.
Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada polisi atas kasus penipuan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Buronan Kurung Diri di Kamar Saat Ditangkap, Menyerah Setelah Listrik Diputus",
