Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dapat Jajan Lagi Nih, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Hingga Tahun 2022

bantuan pemerintah diperpanjang, ada 4 jenis bantuan yang akan kembali disalurkan tahun 2022 nanti, silahkan cek yang mau dapat jajan

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi masyarakat dapat bantuan dari pemerintah yang berupa BLT untuk keperluan sehari-hari atau sebagai uang jajan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat mana yang tak mau dapat uang secara cuma-cuma dari pemerintah.

Apalagi itu diperoleh dalam kondisi yang salit.

Nah, soal bantuan pemerintah yang selama ini dikecurkan kepada masyarakat, kembali diperpanjang hingga tahun 2022.

Tentu ini menjadi sebuah kabar gembira bagi masyarakat.

Ada tambahan uang jajan dan kebutuhan hidup yang diperoleh dari pemerintah.

Setidaknya ada 4 bantuan sosial tunai masih diberikan pemerintah pada tahun 2022 mendatang.

Bantuan langsung tunai itu antara lain Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT)

Siapa saja yang akan menerima bantuan tunai dan kapan bantuan tersebut dicairkan?

Seperti biasa, pemerintah menetapkan aturan dan persyaratan bagi penerima setiap bantuan sosial.

Berikut 4 bantuan sosial tunai yang akan dicairkan 2022 nanti.

1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja menjadi program bantuan yang akan kembali dilanjutkan pada 2022.

Pasalnya, skema pelaksanaan Kartu Prakerja bersifat semi bantuan sosial.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan anggaran untuk Kartu Prakerja pada 2022 sebesar Rp 11 triliun.

Dengan demikian, pogram Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 23 pada 2022.

Sayangnya, belum diketahui secara pasti, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 pada 2022 akan dibuka.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibahas dan diputuskan dalam rapat komite.

Pihaknya mengatakan, setelah rapat komite dilaksanakan, maka kemungkinan besar pembukaan gelombang 23 akan dimulai pada bulan kedua tahun depan.

"Tentunya nanti sekitar akhir atau pun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," ungkap Airlangga.

2. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Bahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa pada 2022 sebesar 40 persen dari Dana Desa.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk BLT," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari Kompas.com.

Dengan besaran BLT Dana Desa tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat.

Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Gus Halim juga mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim.

Diketahui, program BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Kementerian Sosial (Kemensos) juga resmi memastikan dua bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada 2022.

Satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.

Artinya, PKH akan terus berjalan, baik ada maupun tidak ada pandemi.

Pasalnya, bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program bansos dari Kemensos lainnya yang diperpanjang hingga 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

Sama seperti PKH, BPNT juga menjadi bansos reguler dari Kemensos yang akan terus berjalan, baik ada maupun tidak ada pandemi.

BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yanuar Riezqi Yovanda, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Dwi Nur Hayati)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved