Berita Pekanbaru
Kinerja Tak Optimal, 2 Perusahaan Lama Ini Malah Kembali Kelola Sampah di Pekanbaru, DPRD : Aneh
PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah kembali menggelola angkutan sampah di 2022 ini, padahal kinerja keduanya hanya 80 persen di tahun 2021 lalu.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kinerja dua operator angkutan sampah Kota Pekanbaru ternyata belum optimal pada tahun 2021 ini.
Mereka hanya bisa mencukupi pengangkutan tonase sampah berkisar 75 persen hingga 80 persen.
Keduanya belum mencukupi tonase angkutan hingga 100 persen.
Namun kedua operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru malab kembali mengelola angkutan sampah pada tahun 2022 mendatang.
Mereka yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) mengelola sampah di zona I.
Sedangkan emudian untuk zona II dikelola oleh PT Samhana Indah (SHI).
Kinerja keduanya pada tahun 2021 ternyata memiliki sejumlah catatan.
"Memang kita sadari masih banyak hal-hal yang perlu kita sempurnakan, untuk kita perbaiki pada kontrak tahun 2022," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/12/2021).
Pihaknya mendorong kedua operator untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan sampah.
Dinas juga bakal menertibkan angkutan sampah mandiri pada tahun 2022 mendatang.
Hendra mengaku bakal melakukan revisi terhadap jadwal buang sampah.
Ia menyebut selama ini jadwal buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Kita bakal mengevaluasi jadwal tersebut agar masyarakat, bisa lebih efektif membuang sampah," ujarnya.
Proses lelang angkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini memasuki tahapan persiapan dokumen SPPJ dan kontrak.
Ia menyebut pemenang dalam lelang ini adalah PT.GTJ dan PT.SHI.
"Proses sudah berjalan, masa sanggah sudah lewat. Maka saat ini tahapan pembuatan SPPJ pemenang," terangnya.
Dirinya mengingatkan bahwa kedua operator angkutan sampah mulai beroperasi pada 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengingatkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru untuk menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) tentang persampahan.
Satu PR yang harus tuntas adalah perihal angkutan persampahan.
Jamil tidak ingin terjadi petaka sampah menumpuk seperti lelang tahun 2020 lalu.
Saat itu proses lelang mengalami kendala yang berdampak pada menumpuknya sampah di sejumlah wilayah kota pada awal tahun 2021.
Dirinya juga mendorong DLHK menuntaskan semua PR lainnya hingga akhir tahun ini.
Ia juga mengingatkan DLHK untuk menggesa laporan akhir tahun dan laporan keuangan.
DPRD Nilai Aneh dan Usul Swakelola Saja
Sejumlah kalangan sudah memprediksi, bahwa perusahaan yang akan mengelola sampah di Kota Pekanbaru tahun 2022, tetap sama dengan tahun 2021. DPRD Pekanbaru memberi respon.
Meski Pemko Pekanbaru melaksanakan lelang, bahkan sesuai tahapan, namun itu dinilai sebagai formalitas saja.
Hal ini terbukti dari hasil tahapan lelang sampah Rabu (15/12/2021) kemarin.
Tahapannya sudah masa sanggah. Dua perusahaan pemenang lelang tersebut, masih sama, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH merespon ikhwal ini.
Anggota Komisi IV DPRD tersebut merasa aneh, dengan kemenangan dua perusahaan ini, yang tetap dipercaya mengelola sampah untuk satu tahun ke depan (2022).
"Kan setelah masa sanggah, penetapan pemenang lelang dan langsung tahap ya melakukan kontrak. Ini artinya, tidak mungkin perusahaan lain lagi," tegas Robin Eduar kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/12/2021).
Disampaikannya, bahwa khusus Fraksi PDI-P sejak awal menolak, pengelolaan sampah ini dipihak ketigakan.
Pihaknya justru ngotot pengelolaan sampah diswakelolakan, sehingga akan ada perubahan ke depan.
Dengan akan dikelola sampah oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, masih kata Robin, pihaknya merasa aneh saja.
Sebab, dua perusahaan ini sudah dinilai gagal mengelola sampah.
Bahkan waktu yang diberikan kepada dua perusahaan ini, untuk mengelola sampah di Kota Pekanbaru ini, cukup lama, yakni selama empat tahun.
Tiga tahun dalam pekerjaan multiyears, dan satu tahun (2021) pekerjaan reguler.
Hasilnya tetap sama, bahkan pengelolaannya makin buruk, dengan makin banyaknya tumpukan sampah.
"Mereka ini gagal, kenapa dipaksakan lagi. Kita tak mau menduga-duga, tapi ada apa. Apakah tidak ada perusahaan bonafit lainnya. Kan ini menjadi pertanyaan besar bagi kita," sebut Robin lagi.
Terkait kondisi ini, dirinya dan Fraksi PDI-P secara khusus, tidak bertanggung jawab, terhadap hasil kinerja pengelolaan sampah tahun 2022 nanti.
Karena sejak awal, sudah memberikan masukan konstruktif kepada Pemko, dan meminta diswakelolakan saja.
"Jadi, kita tidak ada saran apapun. Sama-sama kita lihat saja nanti," terangnya. Tidak hanya Fraksi PDI-P, beberapa anggota DPRD Pekanbaru juga menolak sampah dipihak ketigakan.
Namun Pemko Pekanbaru, tetap keukeh diswastanisasikan, dengan prinsip tidak mau mengambil resiko jabatan.
Seperti diketahui, lelang jasa angkutan persampahan di zona I dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona I Rp27.767.841.246,00.
Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.
Sedangkan di zona II, dimenangkan PT Samhana Indah.
Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001,11.
Wilayah Zona 1 dan zona 2 ini sebanyak 12 kecamatan, selain Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai dan Rumbai Barat.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang/Syafrudin)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Padahal Gagal, Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Nilai Aneh 2 Perusahaan Ini Tetap Kelola Sampah,